Correct Article 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer secara elektronik kepada Bank INDONESIA.
(3) Surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Dihapus.
(5) Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bank INDONESIA memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan.
(6) Bank INDONESIA menyampaikan rekening koran atas pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Your Correction
