Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; c. nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang. (2) Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor; b. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; c. nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction