Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK; atau
b. Pelaku Usaha di KEK.
c. dihapus.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
12a. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi untuk menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:
a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non- originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
c. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
d. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form JIEPA atas barang yang akan diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah
dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Dihapus.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form JIEPA yang selanjutnya disebut e-Form JIEPA adalah SKA Form JIEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik ke negara penerima.
29. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota).
30. Dihapus.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form JIEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. dicetak pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. diberikan nomor referensi SKA Form JIEPA;
d. diberikan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau dicetak (printed);
e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau pihak lain atas nama eksportir yang bersangkutan) secara manual atau dicetak (printed);
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. kriteria asal barang (origin criteria) dicantumkan untuk setiap uraian barang, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) uraian barang;
h. kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instructions for Certificate of Origin sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal penerbitan;
j. dicantumkan kode klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit dengan mengacu pada edisi Harmonized System (HS) yang digunakan dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dengan uraian barang secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan apabila memungkinkan, deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; dan
k. SKA Form JIEPA dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form JIEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan
b. mencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA.
(3) Dalam hal SKA Form JIEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. digunakan nomor referensi baru;
c. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak pada kolom 8 SKA Form JIEPA baru; dan
d. masa berlaku SKA Form JIEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak.
(3a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e tidak berlaku.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
b. koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan.
(4a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form JIEPA, dilakukan penerbitan e-Form JIEPA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar;
dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Dihapus.
(9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form JIEPA atas barang yang diimpor;
b. lembar asli SKA Form JIEPA ISSUED RETROACTIVELY, dalam hal SKA Form JIEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form JIEPA baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA Form JIEPA asli hilang atau rusak; atau
d. lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form JIEPA, wajib mencantumkan:
a. kode fasilitas Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi secara benar; dan
b. nomor dan tanggal e-Form JIEPA secara benar pada:
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
3) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
4) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 5) pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib disampaikan dengan merujuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: