Correct Article 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form JIEPA, wajib mencantumkan:
a. kode fasilitas Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi secara benar; dan
b. nomor dan tanggal e-Form JIEPA secara benar pada:
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
3) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
4) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau 5) pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib disampaikan dengan merujuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
