Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi: a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 8. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN PERALIHAN 9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction