Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Jepang adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang untuk pertama kali.
5. Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik INDONESIA ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
6. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.
7. Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu melalui Agen Penjual.
8. Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui Agen Penjual.
9. Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.
10. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
11. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam denominasi Yen.
13. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
14. Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang.
15. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang ditunjuk.
16. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: