Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui:
a. penunjukan secara langsung; atau
b. seleksi Agen Penjual.
(2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang secara langsung kepada Pemerintah dan terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara yang akan diterbitkan.
(3) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang berasal dari Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
