Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat Request for Proposal kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest; d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; dan g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. (2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest. (3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan. (4) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum.
Koreksi Anda