(1) Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran danapenyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
Pasal4
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b. pejabatyang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal5
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilaksanakan secara bulanan.
(2) Direksi PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi untuk bulan berkenaan kepada KPA.
(3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang dicairkan setiap bulannya paling tinggisebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi dokumen.
(4) Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.
Pasal6 Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7
(1) Sisa dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi dokumen dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat
(4), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id