Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidangangkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidangangkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
