Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id