Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 739), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 3, dan angka 4 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: