Correct Article 1
PERMEN Nomor 105 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
2. Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
3. Bukti Permulaan adalah data dan/atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
3a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
