Correct Article 5
PERMEN Nomor 105 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan dan penilaian data atau informasi;
b. analisis data atau informasi;
c. pendistribusian data atau informasi; dan
d. evaluasi dan pemutakhiran data atau informasi.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat menindaklanjuti hasil pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan produk intelijen dalam rangka penelitian atau penindakan.
(4) Dihapus.
5. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 739) dihapus.
Your Correction
