Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1543) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: