Correct Article 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan investarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan sekretariat KKI.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
