Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 815) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: