Correct Article 53A
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Current Text
Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B yang telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
