Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis kenavigasian yang berada di lingkungan Distrik Navigasi. (2) Jenis Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menara suar; b. stasiun radio pantai (SROP); c. vessel traffic service (VTS); d. kapal negara; e. bengkel dan galangan; dan f. laboratorium pengamatan laut. (3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan. (4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masing-masing Distrik Navigasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction