Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 153) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: