Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Current Text
(1) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan pada suatu Trayek tertentu berdasarkan besaran biaya pengoperasian Angkutan orang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, apabila pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
(2) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Trayek Angkutan Perkotaan khusus untuk pelajar/mahasiswa;
b. Trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomian tidak terjangkau daya beli masyarakat;
c. Trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
d. angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan Perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilayani lebih dari 1 (satu) Perusahaan Angkutan Umum.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
