Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Current Text
(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan berdasarkan kajian.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh tim teknis dan/atau tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
