Article 291
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: