Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 293

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan; c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. 9. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction