Correct Article 292
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan.
8. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
