Pasal 1
(1) Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di lingkungannya.
(2) Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.