Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan pegawai dilakukan untuk: a. memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi pegawai negeri sipil yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata; dan c. meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda