Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan penataan pegawai berbasis kompetensi di lingkungannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pelaksanaan penataan pegawai berbasis kompetensi di setiap unit kerja disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id