Pasal 1
(1) Nama Jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Nama Jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Nama Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.