Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pemegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempertimbangkan beban kerja jabatan.
(2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
