Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan dan/atau pembentukan nama jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id