1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 20252 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
BAHAN BAKU PELUMAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. 2710.19.41 Minyak Pelumas Feedstock Bahan Baku Pelumas hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
√ √
II.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2523.10 - Semen Clinker:
PI BARU
PI Semen Clinker (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
2. 2523.10.10 -- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih
√ √ √
3. 2523.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Semen portland:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.`
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Semen Clinker (API-P):
Perubahan PI Semen Clinker (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas
1. Semen Clinker hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P
2. Semen hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U.
PI Semen Clinker (API- P):
KETENTUAN IMPORTIR
Importir (API-P) merupakan perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Semen Clinker (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
4. 2523.21.00 -- Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak
√ √ √
2523.29 -- Lain-lain:
5. 2523.29.10 --- Semen diwarnai
√ √ √
6. 2523.29.90 --- Lain-lain
√ √ √
7. 2523.90.00 - Semen hidrolik lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku; dan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Semen Clinker (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Semen Clinker (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Semen Clinker (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Semen (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Semen (API-U):
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Semen (API- U) sesuai dengan masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi Barang berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Semen (API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Semen (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk seluruh perusahaan tujuan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Semen (API-U):
Perubahan PI Semen (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
dan dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Semen (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bebas,Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Perubahan rencana distribusi paling
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi Barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Semen (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
III.
INTAN KASAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun.
PI BARU
PI Intan Kasar (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah KETENTUAN PENERBITAN PI
Intan Kasar dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
8. 7102.10.00 - Tidak disortir
√
√
- Industri:
9. 7102.21.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Bukan Industri:
ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Intan Kasar (API-P atau API- U):
PI Intan Kasar (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Intan Kasar (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Intan Kasar (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku dalam Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Intan Kasar (API-P atau
10. 7102.31.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN LAIN- LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Intan Kasar (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Intan Kasar (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Intan Kasar (API-P atau API- U) hanya dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U); dan
2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam KPCS.
dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PEMERIKSAAN BARANG
Impor Intan Kasar wajib dilakukan pemeriksaan fisik atas Intan Kasar, pengemasan Intan Kasar dalam wadah yang tahan terhadap gangguan, dan penelitian kesesuaian Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh badan/instansi berwenang di negara Peserta KPCS, yang dilaksanakan oleh Surveyor di pelabuhan tujuan/bongkar di INDONESIA.
Surveyor yang melakukan pemeriksaan atas Intan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kasar ditetapkan oleh Menteri.
IV.
PREKURSOR NON FARMASI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
11. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (Asam hidroklorida) TNE;
KGM;
LTR IT Prekursor Non Farmasi (API-U):
1. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI;
dan
2. Rekomendasi dari Kepala BNN.
Perubahan IT Prekursor Non Farmasi (API-U)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor prekursor non Farmasi terdiri atas:
1. IT Prekursor Non Farmasi (API-U);
2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P);
3. PI Prekursor Non Farmasi (API-U); dan
4. PI Prekursor Non Farmasi (API-P).
KETENTUAN IMPOR
Prekursor Non Farmasi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
√ √ √
12. 2807.00.10 - Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80% menurut beratnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
13. 2807.00.90 - Lain-lain TNE;
KGM;
LTR √ √ √
14. 2841.61.00 -- Kalium Permanganat TNE;
KGM;
LTR √ √ √
15. 2902.30.00 - Toluena TNE;
KGM;
LTR √ √ √
16. 2909.11.00 -- Dietil eter TNE;
KGM;
LTR √ √ √
17. 2914.11.00 -- Aseton TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
18. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) KGM;
TNE;
LTR Kabareskrim POLRI;
dan
3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN.
IP Prekursor Non Farmasi (API-P):
Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Perubahan IP Prekursor Non Farmasi (API-P)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IP Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Prekursor Non Farmasi hanya dapat mengimpor prekursor untuk didistribusikan secara langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
MASA BERLAKU IP/IT
Masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
Masa berlaku IP Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
Masa berlaku perubahan IT Prekursor Non Farmasi atau IP √ √ √
19. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2- one) TNE;
KGM;
LTR √ √ √
20. 2915.24.00 -- Asetat Anhidrida TNE;
KGM;
LTR √ √ √
21. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
22. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
23. 2924.23.00 -- Asam 2- Asetamidobenzoat (asam N asetilantranilat) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
24. 2932.91.00 -- Isosafrol TNE;
KGM;
LTR √ √ √
25. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioksol-5-yl) propan-2-one TNE;
KGM;
LTR √ √ √
26. 2932.93.00 -- Piperonal TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
27. 2932.94.00 -- Safrol TNE;
KGM;
LTR urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
PI BARU
PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IT Prekursor Non Farmasi;
2. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI;
dan
3. Rekomendasi dari Kepala BNN.
PERUBAHAN PI Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi atau IP Prekursor Non Farmasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
a. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal persyaratan berupa rekomendasi;
b. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 6 (enam) √ √ √
28. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
30. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
31. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
32. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
33. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
34. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan, keterangan/ spesifikasi, nama eksportir dan/atau alamat eksportir.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
2. IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang mengalami perubahan, dalam Bulan, dalam hal persyaratan berupa rekomendasi dengan mempertimbangkan sisa masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi (API-U).
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; dan
2. IT Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan keterangan/ spesifikasi, nama hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Prekursor Non Farmasi.
Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border eksportir dan/atau alamat eksportir:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi Kabareskrim POLRI;
dan
3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Kepala BNN.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
2. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Prekursor Non Farmasi (API-P) atau IT Prekursor Non Farmasi (API-U) dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Prekursor Non Farmasi (API-P
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
PI BARU
PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IP Prekursor Non Farmasi; dan
2. Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perusahaan yang telah mendapat Surat Persetujuan Impor Prekursor Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang mengalami perubahan, dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis Impor Prekursor Non Farmasi.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal Barang, di luar negeri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. IP Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
1. PI Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
2. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dimuat pada alat angkut.
V.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border MINYAK BUMI
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
PI BARU
PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber KETENTUAN PENERBITAN PI
Minyak Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa
35. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah BLL; K6
√
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API- U):
Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat berlaku PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
36. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih BLL; K6
√
37. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 BLL; K6
√
38. 2710.12.13 ---- dari RON lainnya BLL; K6
√
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
39. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
40. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
41. 2710.12.23 ----- Lain-lain BLL; K6
√
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97:
42. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
43. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
44. 2710.12.26 ----- Lain-lain BLL; K6 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Minyak Bumi (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Minyak Bumi (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
√
---- Dari RON lainnya:
45. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
46. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
47. 2710.12.29 ----- Lain-lain BLL; K6
√
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
48. 2710.12.31 ----Oktan 100 dan lebih BLL; K6
√
49. 2710.12.39 ---- Lain-lain BLL; K6
√
2710.19 -- Lain-lain
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
50. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel BLL; K6
√
51. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya BLL; K6
√
52. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar BLL; K6
√
53. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23oC atau lebih BLL; K6
√
54. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C BLL; K6
√
55. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya BLL; K6
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Minyak Bumi (API- P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya mineral.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Minyak Bumi (API- P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
GAS BUMI
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
PI BARU PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah KETENTUAN PENERBITAN PI
Gas Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha API-P atau API-U.
- Dicairkan:
56. 2711.11.00 -- Gas alam BZ
√
57. 2711.12.00 -- Propana TNE
√
58. 2711.13.00 -- Butana TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
59. 2711.19.00 -- Lain-lain TNE ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gas Bumi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gas Bumi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
√
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
60. 2711.21.10 --- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor BZ
√
61. 2711.21.90 --- Lain-lain BZ
√
29.09
Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
62. ex
2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
Perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gas Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00;
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bagi Pelaku Usaha yang mengimpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral;
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya mineral; dan
4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
BAHAN BAKAR LAIN
22.07
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
PI BARU
PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau KETENTUAN PENERBITAN PI
Bahan Bakar Lain dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
63. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya LTR
√
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
64. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya LTR
√
65. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Ethyl alkohol di denaturasi LTR
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor untuk Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya mineral;
dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengimpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
PERPANJANGAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perpanjangan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VI.
NITROCELLULOSE (NC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3912.20 - Selulosa nitrat (termasuk kolodion):
IT NC (API-U):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
Perubahan IT NC (API- U)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT NC yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
IP NC (API-P):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor NC terdiri atas:
1. IT NC (API-U);
2. IP NC (API-P);
3. PI NC (API-U); dan
4. PI NC (API-P).
KETENTUAN IMPOR NC
NC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Penetapan dan perubahan alokasi impor NC setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan NC dalam negeri.
MASA BERLAKU
-- Tidak diplastisasi:
66. ex
3912.20.11 --- Water- damped Nitroselulosa Dengan kadar nitrogen dibawah 12,6%
TNE;
KGM √ √ √
67. ex
3912.20.12 --- Alcohol- damped Nitroselulosa TNE;
KGM √ √ √
68. ex
3912.20.19 --- Lain-lain TNE;
KGM √ √ √
69. ex
3912.20.20 -- Diplastisasi TNE;
KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Perubahan IP NC (API- P)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IP NC yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
PI BARU
PI NC (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. IT NC; dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan Masa berlaku IT NC paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
Masa berlaku IP NC selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha industrinya.
Masa berlaku perubahan IT NC atau IP NC selama sisa masa berlaku IT NC atau IP NC.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI NC (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI NC (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IT NC;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
3. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS- TNI); dan
4. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI NC (API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI NC (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Perubahan PI NC (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan Perubahan PI NC (API- U) berupa :
1. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
2. IT NC yang mengalamai perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan Masa berlaku perpanjangan PI NC (API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT NC (API-U). Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
2. IT NC yang mengalami perubahan;
3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS- TNI); dan
4. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP NC (API-P) atau IT NC (API- U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI NC (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI NC (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS- TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan
4. Perubahan Rekomendasi oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI NC (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
a. negara muat;
b. pelabuhan muat;
atau
c. negara asal Barang, di luar negeri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
1. IT NC (API-U) yang masih berlaku;
2. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
4. Bill of Lading (B/L).
atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI NC (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ditetapkan persyaratan berupa :
1. IP NC; dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IP NC;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; dan
3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI NC (API- P):
Perubahan PI NC (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
2. IP NC yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
2. IP NC yang mengalami perubahan; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI NC yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border bidang perindustrian; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI NC (API-P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IP NC (API-P) yang masih berlaku;
2. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VII.
BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
IP Handak (API-P):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perubahan IP Handak (API-P):
1. IP Handak yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
IT Handak (API-U):
Rekomendasi dari kementerian yang Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor bahan peledak terdiri atas:
1. IT Handak (API- U);
2. IP Handak (API- P);
3. PI Handak (API- U); dan
4. PI Handak (API- P).
KETENTUAN IMPOR BAHAN PELEDAK
Bahan Peledak dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Penetapan dan perubahan alokasi Impor Bahan Peledak setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam
2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso:
70. 2904.20.10 -- Trinitrotoluena TNT
KGM √ √
71. ex
2904.20.90 -- Lain-lain Hexanitrosti lbene (HNS)
20062- 22-0 TNE;
KGM;
LTR √ √
29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perubahan IT Handak (API-U):
1. IT Handak yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
PI BARU
PI Handak (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
rapat koordinasi antar kementerian/lembag a terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan Bahan Peledak dalam negeri.
MASA BERLAKU
Masa berlaku IP dan IT Handak sesuai dengan masa berlaku pada rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Masa berlaku perubahan IP Handak atau IT Handak selama sisa masa berlaku IP
72. ex
2920.90.00 - Lain-lain Pentaerythri tol Tetranitrate (PETN) 78-11- 5 TNE;
KGM;
LTR √ √
29.27 Senyawa diazo-, azo- atau azoksi.
73. ex
2927.00.90 - Lain-lain Diazodinitro phenoI (DDNP)
4682- 03-5
TNE;
KGM;
LTR √ √
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen.
- Senyawa mengandung cincin pirazola tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
2933.39 -- Lain-lain:
74. ex
2933.39.90 --- Lain-lain
2,6- bis(picrylam ino)-3,5- dinitropyridi ne (PYX) 38082- 89-2
TNE;
KGM;
LTR √ √
- Lain-lain:
2933.99 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
75. ex
2933.99.90 --- Lain-lain
Cyclotetram ethylenetetr anitramine (HMX)
2691- 41-0
TNE;
KGM;
LTR
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U);
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
Handak atau IT Handak.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Handak (API-P atau API-U) paling sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Handak (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim, dengan mempertimbangkan sisa masa berlaku IT/IP Handak.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku √ √
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
76. 3102.30.00 - Amonium nitrat, dalam larutan air maupun tidak Ammonium Nitrate
TNE;
KGM √ √
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
77. ex
3105.10.90 -- Lain-lain Amonium nitrat dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan
KGM √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border berat kotor tidak melebihi 10 kg
3. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
dan
4. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Handak (API-P atau API-U):
Perubahan PI Handak (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan perubahan PI Handak (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI
78. 3601.00.00 Bubuk propelan KGM √ √
79. 3602.00.00 Bahan peledak olahan, selain bubuk propelan Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Emulsion
2. Cartridge Explosive/ Dinamit
3. Shaped Charge
4. Booster/ Primer
5. Emulsion Matrik
6. Sumbu Api
7. Autosteam Catridge
8. C4
9. Seismic Explosive
10. Bubu k
PCE;
TNE;
KGM;
MTR √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Mesiu (Gun Powder) dan atau
11. Black Powder.
dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan berupa :
1. PI Handak (API-P atau API-U);
2. IP Handak (API- P) atau IT Handak (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan perubahan PI Handak (API-U dan API-P) berupa data Handak (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Handak.
Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam,
36.03 Sekering pengaman; kabel peledak; sumbu mesiu atau cap peledak; penyala; detonator listrik.
80. 3603.10.00 - Sekering pengaman Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
Safety Fuse
MTR √ √
81. 3603.20.00 - Kabel peledak Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Detonati ng Cord/Pri ma
2. Cord/Bla sting Cord
3. Nonel tube/Sho ck Tube
MTR √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
4. Nonel Extendali ne/Strate line, dan atau
5. Lead in Line tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir
1. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. IP Handak atau IT Handak yang mengalami perubahan;
3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
dan
4. Perubahan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Importir hanya dapat memiliki 1
82. 3603.30.00 - Cap sumbu mesiu PCE √ √
83. 3603.40.00 - Cap peledak Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
Elemented Detonator/ Cap
PCE √ √
84. 3603.50.00 - Penyala Igniter/Blas ting Machine
PCE √ √
85. 3603.60.00 - Detonator listrik Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Detonato r Elektrik;
2. Detonato r
PCE √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Elektroni k;
3. Detonato r Non Elektrik
4. Fuse Head Detonato r
5. Lead in line dengan detonator
6. Starter line dengan detonator Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam (satu) IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
36.04 Kembang api, suar pemberi sinyal, roket hujan, sinyal kabut dan Barang piroteknik lainnya.
3604.90 - Lain-lain:
86. 3604.90.20 -- Miniatur munisi piroteknik dan cap sumbu mesiu untuk mainan PCE √ √
87. 3604.90.40 -- Suar pemberi sinyal Bahan Semai Flare
PCE √ √
88. 3604.90.50 -- Roket pemberi sinyal PCE √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan
4. Perubahan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI PI Handak (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku;
2. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VIII.
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
METIL BROMIDA
PI BARU
Perizinan Berusaha di bidang Impor
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Turunan brominasi atau iodinasi dari hidrokarbon asiklik:
PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
PERUBAHAN PI
untuk Impor BPO terdiri atas:
1. PI BPO Metil Bromida (API-P);
2. PI BPO Metil Bromida (API-U);
3. PI BPO Non Metil Bromida (API-P);
dan
4. PI BPO Non Metil Bromida (API-U).
KETENTUAN IMPOR BPO
BPO dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Metil Bromida (Pos Tarif/HS
2903.61.00) hanya dapat diimpor untuk keperluan karantina dan pra pengapalan dan harus disertai label tambahan dengan memuat
89. 2903.61.00
-- Metil bromida (bromometana) Metil Bromida 74-83- 9 KGM
√ √
B.
NON METIL BROMIDA
i. SENYAWA TUNGGAL
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan halogenasi dari hidrokarbon asiklik mengandung dua atau lebih halogen yang berbeda:
90. 2903.71.00 -- Klorodifluorome tana (HCFC-22) R-22
75-45- 6 KGM
√ √
91. 2903.72.00 -- Diklorotrifluoro etana (HCFC- 123) R-123 34077- 87-7 dan 306- 83-2 KGM
√ √
92. ex
2903.73.00 -- Diklorofluoroeta na (HCFC-141) R-141 430- 57-9 KGM
√ √
93. ex
2903.74.00 -- Klorodifluoroeta na (HCFC-142, 142b) R-142 25497- 29-4 dan 338- 65-8 KGM
√ √
R-142b 75-68- 3 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
94. 2903.75.00 -- Dikloropentafluo ropropana (HCFC-225, 225ca, 225cb) R-225 127564 -92-5 KGM Perubahan PI BPO Metil Bromida (API- P atau API-U):
Perubahan PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) dapat dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang tulisan “hanya untuk karantina dan pra pengapalan” atau “for quarantine and pre-shipment only” dari negara produsen
Penetapan dan perubahan alokasi Impor BPO setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembag a terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan BPO dalam negeri.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
√ √
R-225ca 422- 56-0 KGM
√ √
R-225cb 507- 55-1 KGM
√ √
95. ex
2903.79.00 -- Lain-lain R-21 75-43- 4 KGM
√ √
R-31 593- 70-4 KGM
√ √
R-121 134237 -32-4 dan 354- 14-3 KGM
√ √
R-122 41834- 16-6 dan 354- 21-2 KGM
√ √
R-124 63938- 10-3 dan 2837- 89-0 KGM
√ √
R-131 27154- 33-2 dan KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 359- 28-4 masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal Barang, di luar negeri.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim R-132 25915- 78-0 dan 431-06- 1 KGM
√ √
R-133 1330- 45-6 dan 431- 07-2 KGM
√ √
R-151 110587 -14-9 dan 762- 50-5 KGM
√ √
R-221 134237 -35-7 dan 29470- 94-8 KGM
√ √
R-222 134237 -36-8 KGM
√ √
R-223 134237 -37-9 KGM
√ √
R-224 134237- 38-0 KGM
√ √
R-226 134308 -72-8 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-231 134190 -48-0 KGM n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat diluar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi,
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
PELABUHAN TUJUAN IMPOR BPO
Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut
1. Belawan di Medan;
√ √
R-232 134237 -39-1 KGM
√ √
R-233 134237 -40-4 KGM
√ √
R-234 127564 -83-4 KGM
√ √
R-235 134237 -41-5 KGM
√ √
R-241 134190 -49-1 KGM
√ √
R-242 134237 -42-6 KGM
√ √
R-243 134237 -43-7 KGM
√ √
R-244 134190 -50-4 KGM
√ √
R-251 134190- 51-5 KGM
√ √
R-252 134190 -52-6 KGM
√ √
R-253 134237 -44-8 KGM
√ √
R-261 134237 -45-9 KGM
√ √
R-262 134190 -53-7 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-271 134190 -54-8
KGM atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
2. Tanjung Priok di Jakarta
3. Merak di Cilegon;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
dan/atau
6. Soekarno Hatta di Makassar.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U)
√ √
ii.
SENYAWA CAMPURAN (BLEND) YANG MENGANDUNG HCFC
38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), mengandung perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak, tetapi tidak mengandung klorofluorokarbon (CFC):
96. ex
3827.31.00
-- Mengandung zat dari subpos
2903.41 sampai
2903.48
R-401C (R-22 (31%);
R-152a (15%); R- 124 (52,0)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
R-401A (R-22 (53%);
R-152a (13%); R- 124 (34%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM PI BARU
PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) untuk setiap jenis PI BPO yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
√ √
R-401B (R-22 (61%);
R-152a (11%); R- 124 (28%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3 KGM
√ √
R-402A (R-125 (60%); R- 290 (2%); R- 22 (38%)) 354- 33-6;
74-98- 6; 75- 45-6 KGM
√ √
R-402B (R-125 (38%); R- 290 (2%); R- 22 (60%)) 354- 33-6;
74-98- 6; 75- 45-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-405A (R-22 (45%);
R-152a (7%); R- 142b/ PFC- c318 (42,5%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
75-68- 3; 115- 25-3 KGM urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):
Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
√ √
R-408A (R-125 (7%);
R-143a (46%); R-22 (47%)) 354- 33-6;
420- 46-2;
75-45- 6 KGM
√ √
R-411a (R-1270 (1,5%); R-22 (87,5%); R- 152a (11%))
115- 07-1;
75-45- 6; 75- 37-6 KGM
√ √
R-411B (R-1270 (3%); R-22 (94%); R- 152a (3%))
115- 07-1;
75-45- 6; 75- 37-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-415A (R-22 (82%);
R-152a (18%))
75-45- 6; 75- 37-6
KGM
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-PP atau API-U) yang masih berlaku;
dan
√ √
R-415B (R-22 (25%);
R-152a (75%)) 75-45- 6; 75- 37-6 KGM
√ √
R-416A (R-134A (59%); R- 124(39%);
R-600 (1,5%)) 811- 97-2;
2837- 89- 0/6393 8-10-3;
106- 97-8 KGM
√ √
R-418A (R-290 (1,5%); R-22 (96%); R- 152a (2,5%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
75-37- 6 KGM
√ √
R-420A (R-134a (88%); R- 142b (12,%))
811- 97-2;
75-68- 3 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
97. ex
3827.32.00
-- Lain-lain, mengandung zat dari subpos
2903.71 sampai
2903.75 R-403A (R-290 (5%);
R-22 (75%);
R-218 (20%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
76-19- 7
KGM
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi :
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) yang
√ √
R-403B (R-290 (5%);
R-22 (56%);
R-218 (39%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
76-19- 7 KGM
√ √
R-406A (R-22 (55%);
R-600ª (4%);
R-142b (41%))
75-45- 6; 75- 28-5, 75-68- 3 KGM
√ √
R-409A (R-22 (60%);
R-124(25%);
R-142b (15%)) 75-45- 6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-68- 3) KGM
√ √
R-412A (R-22 (70%);
PFC-218 (5%); R- 142b ((25%)) 75-45- 6; 76- 19-7;
75-68- 3 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-414A (R-22 (51%);
R-124 (28,5%); R- 600a (4%);
R-142b (16,5%))
75-45- 6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-28- 5; 75- 68-3 KGM masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
√ √
R-414B (R-22 (50%);
R-124(39%);
R-600 (1,5%); (R- 142b (9,5%))
75-45- 6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-28- 5; 75- 68-3 KGM
√ √
R-509A (R-22 (44%);
R-218 (56%))
75-45- 6; 76- 19-7) KGM
√ √
IX.
BAHAN BERBAHAYA (B2) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border A. BAHAN BERBAHAYA
IT B2 (BUMN pemilik API-U):
1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
atau Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor B2 terdiri atas:
1. IT B2 (BUMN API-U) - Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
2. IT B2 (BUMN API-U) – Selain Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri
98. ex
2528.00.00 Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3B03 tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering.
Asam Borat 10043- 35-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sodium borat alam dan pekatannya (dikalsinasi maupun tidak)
- TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.05 Logam alkali atau logam alkali tanah;
logam tanah jarang, skandium dan itrium,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dicampur atau dipadu maupun tidak;
merkuri.
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Perubahan IT B2 (BUMN pemilik API-U) pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
3. IP B2 – Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) (API-P);
4. IP B2 – Selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri
99. 2805.40.00 - Merkuri
7439- 97-6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.10 Oksida boron;
asam borat.
100. 2810.00.20 - Asam borat
10043- 35-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.27 Klorida, klorida oksida dan klorida hidroksida;
bromida dan bromida oksida; iodida dan iodida oksida.
- Klorida lainnya:
2827.39 -- Lain-lain:
101. ex
2827.39.10 --- Dari barium atau dari kobalt Kobalt Klorida 7646- 79-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
- Klorida oksida dan klorida hidroksida:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) (API-P);
5. PI B2 (BUMN API-U) - Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
6. PI B2 (BUMN API-U) – Selain Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan
102. ex
2827.49.00 -- Lain-lain Bismut Oksiklorida (CI No.77163) 7787- 59-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.29 Klorat dan perklorat;
bromat dan perbromat;
iodat dan periodat.
- Klorat:
103. ex
2829.19.00 -- Lain-lain Kalium Klorat 3811- 04-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2829.90 - Lain-lain
104. ex
2829.90.90 -- Lain-lain Kalium Bromat 7758- 01-2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.33 Sulfat; alum;
peroksosulfat (persulfat).
- Sulfat lainnya:
2833.29 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
105. ex
2833.29.90 --- Lain-lain Kobalt Sulfat 10124- 43-3 - TNE;
KGM;
LTR kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
atau
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) (API-P);
7. PI B2 – Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) (API-P);
8. PI B2 – Selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri √ √ √
28.37 Sianida, sianida oksida dan sianida kompleks.
- Sianida dan sianida oksida:
106. ex
2837.11.00 -- Dari natrium Natrium Sianida 143- 33-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
107. 2837.19.00 -- Lain-lain Contoh:
Kalium Sianida 151- 50-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
108. 2837.20.00 - Sianida kompleks Contoh:
-
Brass Salt 15333- 24-1, 14264- 31-4
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.40 Borat;
peroksoborat (perborat).
- Dinatrium tetraborat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border (boraks dimurnikan):
olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
IP B2 (API-P):
1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) (API-P).
MASA BERLAKU
Masa berlaku IT B2 paling lama 3 (tiga) Tahun takwim sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya.
Masa berlaku perubahan IT B2 selama sisa masa berlaku IT B2.
109. 2840.11.00 -- Anhidrat Dinatrium tetraborat anhidrat 1330- 43-4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
110. 2840.19.00 -- Lain-lain Dinatrium tetraborat selain anhidrat
Contoh:
Dinatrium tetraborat dekahidrat 1303- 96-4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
111. 2840.20.00 - Borat lainnya Contoh:
Dilithium tetraborate 12007- 60-2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
112. 2840.30.00 - Peroksoborat (perborat) Contoh:
Magnesium peroxoborat e 17097- 11-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
Pangan (BTP);
atau
2. Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Perubahan IP B2 (API-P)
Masa berlaku perubahan IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya.
KETENTUAN PI B2
Bahan Berbahaya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U.
MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) sesuai dengan
2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso:
113. ex
2904.20.90 -- Lain-lain Nitrobenzen a 98–95- 3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.07 Fenol; fenol- alkohol.
- Polifenol;
fenol-alkohol:
2907.29 -- Lain-Iain:
114. ex
2907.29.90 --- Lain-Iain Asam Nordihidrog uaiaretat 500- 38-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.09 Eter, eter- alkohol, eter- fenol, eter- alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IP B2 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
atau masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U):
a. Paling lama 1 (satu) Tahun Takwim, atau
b. Sesuai masa berlaku dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis, dengan mempertimban gkan sisa masa berlaku IT B2 (BUMN pemilik API-U).
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas
- Eter-alkohol dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya:
115. 2909.41.00 -- 2,2'- Oksidietanol (dietilena glikol, digol) Dietilena Glikol (DEG) 111- 46-6
KGM √ √ √
29.12 Aldehida, dengan fungsi oksigen lainnya maupun tidak;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border polimer siklik dari aldehida;
paraformaldehi da.
3. Perubahan rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PI BARU
PI B2 (BUMN pemilik API-U):
belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari
- Aldehida asiklik tanpa fungsi oksigen lainnya:
116. 2912.11.00 -- Metanal (formaldehida) Contoh:
Formalin 50-00- 0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
117. ex
2912.50.00 - Polimer siklik dari aldehida Trioksan 110- 88-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
118. 2912.60.00 - Paraformaldehi da
30525- 89-4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.15 Asam monokarboksil at asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U);
dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U);
dan
2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT B2 (BUMN pemilik API-U).
Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya
- Asam asetat dan garamnya;
asetat anhidrida:
2915.29 -- Lain-lain:
119. ex
2915.29.10 --- Natrium asetat; kobalt asetat Kobalt Asetat 71-48- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
120. ex
2915.40.00 - Asam mono-, di- atau trikloroasetat, garam dan esternya Asam Monokloroa setat 79-11- 8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.17 Asam polikarboksilat , anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border nitrasi atau nitrosasinya.
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
atau
3. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
- Asam polikarboksilat aromatik, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya:
121. 2917.32.00 -- Dioktil ortoftalat
117- 81-7 - KGM √ √ √
122. ex
2917.33.00 -- Dinonil atau didesil ortoftalat Diisononil Ftalat (DINP) 28553- 12-0 - KGM √ √ √
123. 2917.35.00 -- Ftalat anhidrida
85-44- 9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U):
Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan
KETENTUAN PELABUHAN
Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
2. Dumai di Dumai;
3. Tanjung Priok di Jakarta;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hata di Makassar;
dan/atau
- Asam karboksilat dengan fungsi fenol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya:
124. ex
2918.21.00 -- Asam salisilat dan garamnya Asam Salisilat 69-72- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Natrium Salisilat 54-21- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.20 Ester dari asam anorganik
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border bukan logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. IT B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Neraca Komoditas.
7. Batu Ampar di batam.
b. seluruh Bandar udara international.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI B2 (API- P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
125. ex
2920.90.00 - Lain-lain Dietil Pirokarbona t 1609- 47-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-naftol dan amino- fenol lainnya, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya;
garamnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
126. ex
2922.29.00 -- Lain-lain 5-nitro-2-n- propoxyanili n (P 4000) 553 – 79 - 7 - TNE;
KGM;
LTR
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang telah mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir dapat memiliki 1 (satu) IT B2 (BUMN pemilik API-U) untuk masing- masing jenis IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku dalam 1 √ √ √
- Asam amino, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, dan esternya;
garamnya:
127. ex
2922.49.00 -- Lain-lain Sinamil Antranilat 87-29- 6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.24 Senyawa berfungsi karboksiamida ; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat.
- Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya;
garamnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
2924.21 -- Ureine dan turunannya;
garamnya:
1. PI B2 (BUMN sebagai API-U) yang masih berlaku
2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada industri farmasi, industri obat tradisional, industri (satu) periode, yang diterbitkan oleh masing- masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Importir dapat memiliki 1 (satu) IP B2 (API-P) untuk masing- masing jenis IP B2 (API-P) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode, yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu)
128. 2924.21.10 --- 4- Etoksifenilurea (dulsin)
150- 69-6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.30 Senyawa organo- belerang.
2930.90 - Lain-lain:
129. ex
2930.90.90 -- Lain-lain Tiourea 62-56- 6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.32 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom oksigen.
- Senyawa mengandung cincin furan tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
130. ex
2932.19.00 -- Lain-lain Nitrofurazon 59-87- 0 - TNE;
KGM;
LTR kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; atau
3. Perubahan rekomendasi, laporan hasil atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat; atau
c. Negara asal Barang, di luar negeri.
Merkuri dengan Pos Tarif/HS
2805.40.00 dilarang Impornya untuk digunakan oleh atau didistribusikan kepada pertambangan emas dan industri kosmetik.
√ √ √
2932.20 - Lakton:
131. ex
2932.20.10 -- Kumarin N-(1 ,2-Benzopiron), metilkumarin dan etilkumarin Kumarin [N-(1,2- Benzopiron)] 91-64- 5 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
32.03 Bahan pewarna dari nabati atau hewani (termasuk ekstrak pencelupan tetapi tidak termasuk animal black), mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini yang berasal dari bahan pewarna nabati
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border atau hewani.
verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau
132. ex
3203.00.10 - Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman Orcein
1400- 62-0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
133. ex
3203.00.90 - Lain-lain Alkannin (CI No. 75530) 23444- 65-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
32.04 Bahan pewarna organik sintetik, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 dari Bab ini yang berasal dari bahan pewarna organik sintetik;
produk organik sintetik dari jenis yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI B2 (BUMN sebagai API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. PI B2 (BUMN pemilik API-U)
- Bahan pewarna organik sintetik dan preparat yang dibuat dari padanya sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 dalam Bab ini:
3204.12 -- Bahan celup asam, sebelumnya diberi logam maupun tidak dan preparat yang dibuat dari padanya;
bahan celup
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mordan dan olahan yang dibuat dari padanya:
yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut).
134. ex
3204.12.10 --- Bahan celup asam
Amaran (CI No. 16185) 915- 67-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning Anilin (CI No. 13015) 2706- 28-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Oranye G (CI No.
16230) 1936- 15-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Orange GGN (CI No.
15980) 2347- 72-0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau 3R (CI No.
16155) 3564- 09-08 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau 6R (CI No.
16290) 5850- 44-2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau SX (CI No.
14700) 4548- 53-2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Skarlet GN (CI No.
14815) 3257- 28-1 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Violet 6B (CI No. 42640) 1694- 09-3 - TNE;
KGM;
LTR PI BARU
PI B2 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. IP B2 (API-P);
dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IP B2 (API-P);
dan
2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari
√ √ √
Hijau Amasid G (CI No.
42095) 5141- 20-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning Metanil (CI No. 13065) 587-98- 4
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Dikecualikan untuk :
a. Tartrazin (CI No. 19140, CAS 1934-21-0);
b. Merah Allura (CI No.
16035, CAS 25956-17-6);
c. Coklat HT (CI No. 20285, CAS 4553-89-3);
d. Kuning FCF (CI No.
15985, CAS 2783-94-0);
e. Ponceau 4R (CI No.
16255, CAS 2611-82-7);
dan
f. Karmoisin (CI No. 14720, CAS 3567-69-9)
135. ex
3204.13.00 -- Bahan celup dasar dan preparat yang Rodamin B (CI No.
45170) 81-88- 9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dibuat dari padanya Auramin (CI No. 41000) 2465- 27-2 - TNE;
KGM;
LTR Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
atau
3. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
√ √ √
Kalkozin Magenta N (CI No.
42500) 569- 61-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Magenta I (CI No.
42510) 632- 99-5 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Magenta II
26261- 57-4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Magenta III (CI No.
42520) 3248- 91-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
136. ex
3204.15.00 -- Bahan celup bejana (termasuk semua yang dapat digunakan dalam keadaan itu sebagai pigmen) dan preparat yang dibuat dari padanya Indantren Biru R (CI No. 69800)
81-77- 6 - KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3204.17 -- Pigmen dan preparat yang dibuat dari padanya:
pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI B2 (API-P):
Perubahan PI B2 (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat,
137. ex
3204.17.10 --- Pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk Coklat FB (CI Food Brown 2) 12236- 46-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
138. ex
3204.17.90 --- Lain - lain - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
139. ex
3204.19.00
-- Lain-lain, termasuk campuran bahan pewarna dari dua atau lebih dari subpos 3204.11 sampai dengan
3204.19 Kuning Mentega (CI No. 11020) 60-11- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning AB (CI No.
11380) 85-84- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning OB (CI No.
11390) 131- 79-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Merah Sitrus No. 2 (CI No.
12156) 6358- 53-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Minyak Oranye SS (CI No.
12100) 2646- 17-5 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Minyak Oranye XO (CI No.
12140) 3118- 97-6 - TNE;
KGM;
LTR pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. IP B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
√ √ √
Sudan 1 (CI No. 12055) 842- 07-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
B. BAHAN BERBAHAYA TERGOLONG BAHAN KIMIA DAFTAR
28.11 Asam anorganik lainnya dan senyawa oksigen anorganik dari bukan logam lainnya.
- Asam anorganik lainnya:
140. 2811.12.00 -- Hidrogen sianida (asam hidrosianat)
74-90- 8 3A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.12 Halida dan halida oksida dari bukan logam.
- Klorida dan klorida oksida:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
141. 2812.11.00 -- Karbonil diklorida (fosgen)
75-44- 5 3A01 TNE;
KGM;
LTR Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. IP B2 (API-P) yang telah mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifi kasi Barang:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil
√ √ √
142. 2812.12.00 -- Fosfor oksiklorida
10025- 87-3 3B05 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
143. 2812.13.00 -- Fosfor triklorida
7719- 12-2 3B06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
144. 2812.14.00 -- Fosfor pentaklorida
10026- 13-8 3B07 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
145. 2812.15.00 -- Sulfur monoklorida
10025- 67-9 3B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
146. 2812.16.00 -- Sulfur diklorida
10545- 99-0 3B13 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
147. 2812.17.00 -- Tionil klorida
7719- 09-7 3B14 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
148. ex
2812.19.00 -- Lain-lain Arsenic trichloride 7784- 34-1 2B07 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.45 Isotop selain pos 28.44;
senyawa, anorganik atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border organik, dari isotop seperti itu, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan
149. ex
2845.90.00 - Lain-lain Methyl(d3) phosphonic acid 104801 -16-3 2B04 KGM √ √ √
Methyl-d3- phosphonic dichloride 104801 -17-4 KGM √ √ √
Diethyl methyl(d3)p hosphonate 128478 -92-2 KGM √ √ √
Diisopropyl d3- methylphos phonate 113579 -13-8 KGM √ √ √
O,O- Dimethyl methylphos phonothioat e-d3 80014- 33-1 KGM √ √ √
Bis(trimethy lsilyl) d3- 919486 -00-3 KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border methylphos phonate teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
atau
3. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan
28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor;
senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu);
udara cair (telah dihilangkan gas mulianya maupun tidak);
udara tekan;
amalgam, selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border amalgam dari logam mulia.
dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI B2 (API-P):
150. 2853.10.00 - Sianogen klorida (klorsian)
506- 77-4 3A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik tidak jenuh:
151. ex
2903.59.00 -- Lain-lain 1,1,3,3,3- Pentafluoro- 2- (trifluoromet hyl)-1- propene 382- 21-8 2A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
152. 2904.91.00 -- Trikloronitrome tana (kloropikrin)
76-06- 2 3A04 TNE;
KGM;
LTR
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau
√ √ √
29.05 Alkohol asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Alkohol monohidrat jenuh:
153. ex
2905.19.00 -- Lain-lain:
3,3- Dimethyl-2- butanol 464- 07-3 2B14 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut).
- Asam karboksilat dengan fungsi alkohol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya:
154. 2918.17.00 -- 2,2-Difenil-2- asam hidroksiasetat (asam benzilat)
76-93- 7 2B08 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Ester fosfit dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya:
155. 2920.21.00 -- Dimetil fosfit
868- 85-9 3B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
156. 2920.22.00 -- Dietil fosfit
762- 04-9 3B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
157. 2920.23.00 -- Trimetil fosfit
121- 45-9 3B08 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
158. 2920.24.00 -- Trietil fosfit
122- 52-1 3B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.21 Senyawa berfungsi amina.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
- Monoamina asiklik dan turunannya;
garamnya:
159. 2921.12.00 -- 2-(N,N- Dimetilamino)et ilklorida hidroklorida
4584- 46-7 2B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
160. 2921.13.00 -- 2-(N,N- Dietilamino)etil klorida hidroklorida
869- 24-9 2B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
161. 2921.14.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamin o)etilklorida hidroklorida
4261- 68-1 2B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
162. ex
2921.19.00 -- Lain-lain HN1: Bis(2- chloroethyl) ethylamine 538- 07-8 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
HN2: Bis(2- chloroethyl) methylamin e 51-75- 2 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
HN3: Tris(2- chloroethyl) amine 555- 77-1 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border N,N-Dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr) aminoethyl- 2-chlorides dan garam protonasiny a yang sesuai Contoh:
√ √ √
2-(N,N- Diethylamin o)ethylchlori de
100- 35-6
2B10
TNE;
KGM;
LTR
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino- alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya;
garamnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
163. 2922.15.00 -- Trietanolamina
102- 71-6 3B17 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
164. 2922.17.00 -- Metildietanolam ina dan etildietanolamin a Metildietano lamina 105- 59-9 3B16 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
etildietanola mina 139- 87-7 3B15 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
165. 2922.18.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamin o)etanol
96-80- 0 2B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2922.19 -- Lain-lain:
166. ex
2922.19.90 --- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr) aminoethan e-2-ols dan garam protonasiny a yang sesuai
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2-(N-Ethyl- N- methylamin o)ethanol 2893- 56-3 2B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
29.29 Senyawa dengan fungsi nitrogen lainnya.
2929.90 - Lain-lain:
167. ex
2929.90.90 -- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr) phosphoram idic dihalides
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
N,N- Dimethylph osphoramidi c dichloride 677- 43-0
2B05
TNE;
KGM;
LTR
√
√
√
Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) N,N- dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- Phosphoram idates
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dimethyl N,N- dimethylpho sphoramida te 597- 07-9
2B06
TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
29.30 Senyawa organo- belerang.
168. 2930.10.00 - 2-(N,N- Dimetilamino)et anatiol
108- 02-1
2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
169. 2930.60.00 - 2-(N,N- Dietilamino)eta natiol
100- 38-9 2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
170. 2930.70.00 - Bis(2- hidroksietil)sulfi da (tiodiglikol (INN))
111- 48-8 2B13 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2930.90 - Lain-lain:
171. ex
2930.90.90 -- Lain-lain
O-Alkyl (H or ≤ C10 , incl.
cycloalkyl) S-2-dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr)-
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonot hiolates dan garam alkilasi atau protonasiny a yang sesuai
Contoh:
VX: O-Ethyl S-2- diisopropyla minoethyl methyl phosphonot hiolate 50782- 69-9 1A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sulfur mustards:
Chloroethylc hloromethyl sulfide 2625- 76-5 1A04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Mustard gas:
505- 60-2 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Bis(2- chloroethyl) sulfide
Bis(2- chloroethylt hio)methane
63869- 13-6 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sesquimust ard:
1,2-Bis(2- chloroethylt hio)ethane 3563- 36-8 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,3-Bis(2- chloroethylt hio)-n- propane 63905- 10-2 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,4-Bis(2- chloroethylt hio)-n- butane 142868 -93-7 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,5-Bis(2- chloroethylt hio)-n- pentane 142868 -94-8 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis(2- chloroethylt hiomethyl)et her 63918- 90-1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
O-Mustard:
Bis(2- chloroethylt hioethyl)eth er 63918- 89-8 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
Amiton:
O,O-Diethyl S-[2- (diethylamin o)ethyl] phosphorot hiolate dan garam alkilasi atau protonasi yang sesuai
78-53- 5
2A01 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
N,N-Dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr) aminoethan e-2-thiols dan garam protonasiny a yang sesuai
Contoh:
2-(N,N- Diethylamin o)ethanethio l hydrochlori de
1942- 52-5
2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.31 Senyawa organo- anorganik lainnya.
- Turunan organo-fosfor non-halogenasi:
172. 2931.41.00 -- Dimetil metilfosfonat
756- 79-6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
173. 2931.42.00 -- Dimetil propilfosfonat
18755- 43-6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
174. 2931.43.00 -- Dietil etilfosfonat
78-38- 6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
175. 2931.44.00
-- Asam metilfosfonic
993- 13-5 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
176. 2931.45.00 -- Garam dari asam metilfosfonat dan (aminoiminomet il) urea (1:1)
844202 -58-4 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
177. 2931.46.00 -- 2,4,6- Tripropil - 1,3,5,2,4,6- trioksatrifosfina n 2,4,6- trioksida
68957- 94-8 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
178. 2931.47.00 -- (5-Etil-2- metil-2-oksido- 1,3,2- dioksafosfinan- 5-il)metil metil metilfosfonat
41203- 81-0 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
179. 2931.48.00
-- 3,9-Dimetil- 2,4,8,10- tetraoksa-3,9- difosfaspiro[5.5] undecane 3,9- dioksida
3001- 98-7
2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
180. ex
2931.49.90
--- Lain-lain
O-Alkyl (≤ C10 , incl.
cycloalkyl) N,N-dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr) Phosphoram idocyanidate s
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Tabun: O- Ethyl N,N- dimethyl Phosphoram idocyanidate 77-81- 6 1A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
O-Alkyl (H or ≤ C10, incl.
cycloalkyl) O-2-dialkyl (Me, Et, n- Pr or i-Pr)-
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonite s dan garam alkilasi atau protonasiny a yang sesuai
Contoh:
QL: O-Ethyl O-2- diisopropyla minoethyl Methylphos phonite 57856- 11-8 1B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis[(5-etil-2- metil-2- oksido- 1,3,2- dioksafosfin an-5- il)metil] metilfosfona t 42595- 45-9 2B04
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Methyl methylphos phonate 1066- 53-1
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Product from the reaction of Methylphos phonic acid and 1,3,5- Triazine- 2,4,6- triamine 129788 -86-9 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Diphenyl methylphos phonate 7526- 26-3 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Product from the reaction of methylphos phonic acid and 1,2- ethanediami ne 99580- 93-5 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis(2- diethylamin oethyl) ethylphosph onate 101098 -30-0 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Sodium 3- (trihidroksili l) propil metilfosfona t 84962- 98-1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
- Turunan halogenasi organo-fosfor lainnya:
181. 2931.51.00 -- Metilfosfonic diklorida
676- 97-1 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
182. 2931.52.00 -- Propilfosfonic diklorida
4708- 04-7 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
183. 2931.53.00 -- O-(3- kloropropil) O- [4-nitro-3- (trifluorometil)fe nil] metilfosfonotion at
849- 29-6
2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
-- Lain-lain
184. ex
2931.59.90
--- Lain-lain
Soman:
O-Pinacolyl methylphos phonofluori date 96-64- 0 1A01 TNE;
KGM;
LTR √
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border O-Alkyl (≤ C10 , incl.
cycloalkyl) alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- phosphonofl uoridates
Contoh:
Sarin:
O-Isopropyl Methylphos phonofluori date 107- 44-8 1A01 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) Phosphonyl difluorides
Contoh:
DF:
Methylphos phonyldifluo ride
676- 99-3
1B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Chlorosarin:
O-Isopropyl methylphos 1445- 76-7 1B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border phonochlori date Chlorosoma n:
O-Pinacolyl methylphos phonochlori date 7040- 57-5 1B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bahan kimia, kecuali yang termasuk dalam Daftar 1, yang mengandun g atom fosfor yang padanya terikat satu gugus metil, etil, atau propil (normal maupun iso-) namun bukan gugus atom
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border karbon lainnya
Contoh:
Ethylphosp honic dichloride 1066- 50-8 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2931.90 - Lain-Iain:
-- Senyawa organo-arsenik:
185. ex
2931.90.41
--- Dalam bentuk cair
(Z)-2- Chlorovinyl dichloroarsi ne 34461- 56-8 1A05 KGM √ √ √
Bis(2- chlorovinyl)c hloroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √
Tris(2- chlorovinyl) arsine 40334- 70-1 KGM √ √ √
2- Chlorovinyl 541- 25-3 KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dichloroarsi ne
186. ex
2931.90.49 --- Lain-lain (Z)-2- Chlorovinyl dichloroarsi ne 34461- 56-8 1A05 KGN √ √ √
Bis(2- chlorovinyl)c hloroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √
Tris(2- chlorovinyl) arsine 40334- 70-1 KGM √ √ √
2- Chlorovinyl dichloroarsi ne 541- 25-3 KGM √ √ √
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen.
- Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
187. 2933.35.00 -- 3- Quinuclidinol
1619- 34-7 2B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
R-(-)-3- Quinuclidin ol 25333- 42-0 2B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
S-(+)-3- Quinuclidin ol 34583- 34-1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2933.39 -- Lain-lain:
188. ex
2933.39.90 --- Lain-lain
(S)-3- Quinuclidin yl benzilate 62869- 68-5 2A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
(R)-3- Quinuclidin yl benzilate 62869- 69-6 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3- Quinuclidin yl benzilate 6581- 06-2 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.39 Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
189. ex
2939.80.00 - Lain lain Saxitoxin 35523- 89-8 1A07 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
30.02 Darah manusia;
darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis;
antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak;
vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border termasuk ragi) dan produk yang semacam itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.
- Vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu:
190. ex
3002.49.00 -- Lain-lain Ricin 9009- 86-3 1A08 KGM √ √ √
38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lain-lain:
191. 3824.91.00 -- Campuran dan olahan mengandung terutama (5- etil-2-metil-2- oksido-1,3,2- dioksafosfinan- 5-il) metil metil metilfosfonat dan bis[(5-etil- 2-metil-2- oksido-1,3,2- dioksafosfinan- 5-il)metil] metilfosfonat
170836 -68-7 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
192. ex
3824.92.00 -- Ester poliglikol dari asam metilfosfonat Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560 TP) 294675 -51-7 2B04
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560) 663176 -00-9 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3824.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
193. ex
3824.99.99 ---- Lain-lain Dimethylme thylphospho nate, polymer with oxirane and phosphorus oxide
70715- 06-9 2B04
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, dalam bentuk asal;
polikarbonat, resinalkid, polialil ester dan poliester
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border lainnya, dalam bentuk asal.
- Polieter lainnya:
194. 3907.21.00 -- Bis(polioksietile na) metilfosfonat
Bis(polyoxye thylene) methylphos phonate 363626 -50-0 2B04 KGM √ √ √
39.11 Resin petroleum, resin kumaron- indena, politerpena, polisulfida, polisulfon dan produk lain dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dalam bentuk asal.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
195. 3911.20.00 - Poli(1,3- Fenilena metilfosfonat) Poly(1,3- phenylene methyl phosphonat e) 63747- 58-0 2B04 KGM √ √ √
X.
HIDROFLUOROKARBON (HFC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. HFC Senyawa Tunggal
PI BARU
PI HFC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau KETENTUAN PENERBITAN PI
HFC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Penetapan alokasi Impor HFC setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.
KETENTUAN VPTI
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik jenuh:
196. 2903.41.00 -- Trifluorometana (HFC-23) R-23 75-46- 7 KGM
√ √
197. 2903.42.00 -- Difluorometana (HFC-32) R-32 75-10- 5 KGM
√ √
198. 2903.43.00
-- Fluorometana (HFC-41), 1,2- difluoroetana
R-41 593- 53-3 KGM
√ √
R-152 624- 72-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-152) dan 1,1- difluoroetana (HFC-152a) R-152a 75-37- 6 KGM pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI HFC (API-P atau API-U):
Perubahan PI HFC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal Barang, di luar negeri.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI HFC (API- P dan API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI HFC (API- P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim
199. 2903.44.00
-- Pentafluoroetan a (HFC-125), 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) dan 1,1,2- trifluoroetana (HFC-143)
R-125 354- 33-6 KGM
√ √
R-143a 420- 46-2 KGM
√ √
R-143 430- 66-0 KGM
√ √
200. 2903.45.00 -- 1,1,1,2- Tetrafluoroetan a (HFC-134a) dan 1,1,2,2- tetrafluoroetana (HFC-134) R-134a 811- 97-2
KGM
√ √
R-134 359- 35-3 KGM
√ √
201. 2903.46.00
-- 1,1,1,2,3,3,3- Heptafluoropro pana (HFC- 227ea), 1,1,1,2,2,3- heksafluoropro pana (HFC- 236cb), 1,1,1,2,3,3- heksafluoropro pana (HFC- R-227ea 431- 89-0 KGM
√ √
R-236cb 677- 56-5 KGM
√ √
R-236ea
431- 63-0
KGM
√ √
R-236fa 690- 39-1 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 236ea) dan 1,1,1,3,3,3- heksafluoropro pana (HFC- 236fa) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI HFC (API-P dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN IMPOR
Impor HFC (API-P dan API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
2. Tanjung Priok di Jakarta
3. Merak di Cilegon;
4. Tanjung Emas di Semarang;
202. 2903.47.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluoroprop ana (HFC- 245fa) dan 1,1,2,2,3- pentafluoroprop ana (HFC- 245ca) R-245fa 460- 73-1 KGM
√ √
R-245ca 679- 86-7 KGM
√ √
203. 2903.48.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluorobuta na (HFC- 365mfc) dan 1,1,1,2,2,3,4,5, 5,5- dekafluoropent ana (HFC-43- 10mee)
R-365mfc
406- 58-6 KGM
√ √
R-43-10mee 138495 -42-8 KGM
√ √
B. HFC Senyawa Campuran
38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau termasuk dalam pos lainnya.
kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI HFC yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hatta di Makassar;
dan/atau
7. Batu Ampar di Batam.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI HFC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
- Mengandung trifluorometana (HFC-23) atau perfluorokarbon (PFC) tetapi tidak mengandung klorofluorokarb on (CFC) atau hidroklorofluoro karbon (HCFC):
204. 3827.51.00
-- Mengandung trifluorometana (HFC-23) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-508A (HFC-23 (39%); PFC 116 (61%)) 75-46- 7/76- 16-4 KGM
√ √
R-508B (HFC-23 (46%); PFC 116 (54%)) 75-46- 7/76- 16-4 KGM
√ √
205. 3827.59.00
- - Lain-lain
KGM
√ √
- Mengandung hidrofluorokarb on (HFC) lainnya tetapi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak mengandung klorofluorokarb on (CFC) atau hidroklorofluoro karbon (HCFC):
teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Dalam Hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI HFC (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3827.61 -- Mengandung 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) 15 % atau lebih menurut massanya:
206. 3827.61.10
--- Mengandung campuran HFC- 125, HFC 143a dan HFC-134a (HFC-404A) R-404A (HFC-125 (44%) ;
HFC-143a (52%); HFC- 134a (4%)) 354- 33- 6/420- 46- 2/811- 97-2 KGM
√ √
207. 3827.61.20
--- Mengandung campuran HFC- 125 dan HFC- 143a (HFC- 507A) R-507A (HFC-125 (50%); HFC- 143a (50%)) 354- 33- 6/420- 46-2 KGM
√ √
208. 3827.61.90
--- lain-lain
Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-428 A (HFC- 125(77,5%);
HFC- 354- 33- 6/420- 46- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 143a(20%);
HC-290 (0,6%); HC- 600a (1,9%)) 2/74- 98- 6/75- 28-5
209. 3827.62.00
-- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetan a (HFC-125) 55 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407 B (HFC-32 (10%); HFC- 125(70%);
HFC-134a (20%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-410 B (HFC-32 (45%); HFC- 125 (55%)) 75-10- 5/354- 33-6 KGM
√ √
R-417 B (HFC- 125(79%);
HFC- 134a(18,3%) ; HC-600 (2,7%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R 419 A (HFC-125 (77%); HFC- 134a(19%);
HE- E170(4%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/115- 10-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-421 A (HFC-125 (58%); HFC- 134a (42%)) 354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-421 B (HFC- 125(85%);
HFC- 134a15%)) 354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-422 A (HFC-125 (85,1%);
HFC-134a (11,5%);
HC-600a (3,4%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422 B (HFC -125 (55%); HFC- 134a (42%);
HC-600a (3%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422C (HFC -125 (82%); HFC- 134a (15%);
HC-600a (3%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422D (HFC-125 354- 33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (65,1%);
HFC-134a (31,5%);
HC- 600a (3,4%)) 6/811- 97- 2/75- 28-5 R-422E (HFC-125 (58%); HFC- 134a (39,3%);
HC-600a (2,7%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-461A (HFC- 125(55%);
HFC- 143a(5%);
HFC- 134a(32%);
HFC- 227ea(5%);
HC- 600a(3%)) 354- 33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/431- 89- 0/75- 28-5 KGM
√ √
3827.63 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetan a (HFC-125) 40
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border % atau lebih menurut massanya:
210. 3827.63.10
--- Mengandung campuran HFC- 32 dan HFC- 125 (HFC-410A) R-410A (HFC-125 (50%); HFC- 32 (50%)) 75-10- 5/354- 33-6 KGM
√ √
211. 3827.63.90
--- Lain-lain
Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407A (HFC- 32(20%);
HFC- 125(40%);
HFC- 134a(40%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-417A (HC-600 (3,4%);
HFC-125 (46,6%);
HFC-134a (50%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R-424 A (HFC-125 (50,5%);
HFC- 134a(47%);
HC- 600a(0,9%);
354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28- 5/106- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HC-600 (1%); HC- 601a (0,6%)) 97- 8/78- 78-4 R-438A (HFC-32 (8,5%);
HFC-125 (45%), HFC- 134a (44,2%);
HC-600 (1,7%); HC- 601 (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-439A (HFC-32 (50%); HFC- 125 (47%);
HC-600a (3%)) 75-10- 5/354- 33- 6/75- 28-5 KGM
√ √
R-452A (HFO-yf (30%); HFC- 32 (11%);
HFC-125 (59%)) 354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R 452C (HFC-32 (12,5%);
HFC-125 (61%); HFO- 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1234yf (26,5%)) R-460A (HFC-32 (12%); HFC- 125 (52%);
HFC-134a (14%); HFO- 1234ze(E) (22%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645 -83-6 KGM
√ √
R-462A (HFC-32 (9%); HFC- 125 (42%);
HFC-143a (2%); HFC- 134a (44%);
HC-600 (3%)) 75-10- 5/354- 33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
212. 3827.64.00
-- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung 1,1,1,2- tetrafluoroetana (HFC-134a) 30 % atau lebih menurut massanya Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407C (HFC-32 (23%); HFC- 125 (25%);
HFC-134a (52%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-407D (HFC-32 (15%); HFC- 75-10- 5/354- 33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) 125 (15%);
HFC-134a (70%)) 6/811- 97-2 R-407E (HFC-32 (25%); HFC- 125 (15%);
HFC-134a (60%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R 407F (HFC-32 (30%); HFC- 125 (30%);
HFC-134a (40%)) 75-10- 5/345- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-413A (HFC-218 (9%); HFC- 134a (88%);
HC-600a (3%)) 76-19- 7/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-417C (HFC-125 (19,5%);
HFC-134a (78,8%);
HC-600 (1,7%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R-423A (HFC-134a 811- 97- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (52,5%);
HFC-227ea (47,5)) 2/431- 89-0 R-425A (HFC-32 (18,5%);
HFC-134a (69.5%);
HFC-227ea (12%)) 75-10- 5/811- 97- 2/431- 89-0 KGM
√ √
R-426A (HFC-125 (5,1%);
HFC- 134a(93%);
HC-600 (1,3%); HC- 601a (0,6%)) 354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-427A (HFC-32 (15%); HFC- 125 (25%);
HFC-143a (10%); HFC- 134a (50.%)) 75-10- 5/354- 33- 6/420- 46- 2/811- 97-2 KGM
√ √
R-437A (HFC-125 (19,5%);
HFC-134a (78,5%);
354- 33- 6/811- 97- 2/106- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HC-600 (1,4%); HC- 601 (0,6%)) 97- 8/109- 66-0 R-437D (HC-600a (1%); HFC- 125 (19%);
HFC-134a (80%)) 75-28- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-453A (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%);
HFC-134a (53,8%);
HFC-227ea (5%); HC- 600 (0,6%);
HC-601a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/431- 89- 0/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-458A (HFC-32 (20,5%);
HFC-125 (4%); HFC- 134a (61,4%);
HFC-227ea (13,5%);
75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/431- 89-0 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-236fa (0,6%)) R-467A (HFC-32 (22%); HFC- 125 (5%);
HFC-134a (72,4%);
HC-600a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
213. 3827.65.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung difluorometana (HFC-32) 20 % atau lebih menurut massanya dan pentafluoroetan a (HFC-125) 20 % atau lebih menurut massanya Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-449C (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%);
HFO-1234yf (31%); HFC- 134a (29%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-448A (HFC-32 (26%); HFC- 125 (26%);
HF0-1234yf (20%); HFC- 134a (21%);
HFO- 1234ze(E) (7%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97- 2/654- 83-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-449A (HFC-32 (24,3%);
HFC-125 (24,7%);
HFO-1234yf (25,3%);
HFC-134a (25,7%)) 811- 97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R-449B (HFC-32 (25,2%);
HFC-125 (24,3%);
HFO-1234yf (23,2%);
HFC-134a (27,3%)) 811- 97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R-460B (HFC-32 (28%); HFC- 125 (25%);
HFC-134a (20%); HFO- 1234ze(E) (27%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645 -83-6 KGM
√ √
R-463A (R-744 (6%);
HFC-32 (36%); HFC- 124- 38- 9/75- 10- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 125 (30%);
HFO-1234yf (14%); HFC- 134a (14%)) 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97-2 R-464A (HFC-32 (27%); HFC- 125 (27%);
HFO- 1234ze(E) (40%); HFC- 227ea (6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645
6/431- 89-0 KGM
√ √
R-469A (R-744 (35%); HFC- 32( 32,5%);
HFC-125 (32,5%)) 124- 38- 9/75- 10- 5/354- 33-6 KGM
√ √
214. 3827.68.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung zat dari subpos
2903.41 sampai
2903.48 Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-429A (HE-E170 (60%); HFC- 152a (10%);
HC-600a (30%)) 115- 10- 6/75- 37- 6/75- 28-5 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-430A (HFC-152a (76%); HC- 600a (24%)) 75-37- 6/75- 28-5 KGM
√ √
R-431A (HC-290 (71%); HFC- 152a (29%)) 74-98- 6/75- 37-6 KGM
√ √
R-434A (HFC-125 (63,2); HFC- 143a (18);
HFC-134a (16%); HC- 600a (2,8%)) 354- 33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-435A (HE-E170 (80%); HFC- 152a (20%)) 115- 10- 6/75- 37-6 KGM
√ √
R-440A (HC-290 (0,6%);
HFC-134a (1,6%);
HFC-152a (97,8%)) 75-98- 6/811- 97- 2/75- 37-6 KGM
√ √
R-444A (HFC-32 (12%); HFC- 75-10- 5/75- 37- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 152a (5%);
HFO- 1234ze(E)(8 3%)) 6/1645 -83-6 R-444B (HFC-32 (41,5%);
HFO- 1234ze(E)(4 8,5%); HFC- 152a (10%)) 75-10- 5/1654
6/75- 37-6 KGM
√ √
R-445A (R-744 (6%);
HFC-134a (9%); HFO- 1234ze(E)(8 5%)) 124- 38- 9/811- 97- 2/1645 -83-6 KGM
√ √
R-446A (HFC-32 (68%); HFO- 1234ze(E)(2 9%); HC- 600 (3%)) 75-10- 5/1645
6/106- 97-8 KGM
√ √
R-447A (HFC-32 (68%); HFC- 125 (3,5%);
HFO-1234ze (E) (28,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645 -83-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-447B (HFC-32 (68%); HFC- 125 (8%);
HFO-1234ze (E) (24%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645 -83-6 KGM
√ √
R-450A (HFO- 1234ze (E) (58%); HFC- 134a (42%)) 1645- 83- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-451A (HFO- 1234yf (89,8%);HFC -134a (10,2%)) 754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-451B (HFO- 1234yf (88.8%);HFC -134a (11,2%)) 754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-452B (HFC-32 (67%); HFC- 125 (7%);
HFO-1234yf (26%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-454A (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (65%)) 75-10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-454B (HFC-32 (68,9%);
HFO-1234yf (31,1%)) 75-10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-454C (HFC-32 (12,5%);
HFC-125 (61%) HFO- 1234yf (26,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-455A (R-744 (3%);
HFC-32 (21,5%);
HFO-1234yf (75,5%)) 124- 38- 9/75- 10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-456A (HFC-32 (6%); HFC- 134a (45%);HFO- 1234ze(E) (49%)) 75-10- 5/811- 97- 2/1645 -83-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-457A (HFC-32 (18%); HFO- 1234yf (70%); HFC- 152a (12%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM
√ √
R-457B (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (55%); HFC- 152a (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM
√ √
R-459A (HFC-32 (68%); HFO- 1234yf (26%); HFO- 1234ze (E) (6%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645 -83-6 KGM
√ √
R-459B (HFC-32 (21%); HFO- 1234yf 69%); HFO- 1234ze (E) (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645 -83-6 KGM
√ √
R-460C (HFC-32 (2,5%);
HFC-125 75-10- 5/354- 33- 6/811- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (2,5%);
HFC-134a (46%); HFO- 1234ze (E) (49%)) 97- 2/1645 -83-6 R-465A (HFC-32( 21%); HC- 290 (7,9%);
HFO-1234yf (71,1%)) 75-10- 5/74- 98- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-466A (HFC-32 (49%); HFC- 125 (11,5%);
R-13/1 (39,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/2314 -97-8 KGM
√ √
R-468A (HFO-1132a (3,5%);
HFC-32 (21,5%);
HFO-1234yf (75%)) 75-38- 7/75- 10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-470A (R-744 (10%); HFC- 32 (17%);
HFC-125 (19%); HFC- 124- 38- 9/75- 10- 5/354- 33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 134a (7%);
HFO-1234ze (E)(44%);
HFC-227ea (3%)) 6/811- 97- 2/1645
6/431- 89-0 R-470B (R-744 (10%); HFC- 32 (11,5%);
HFC-125 (11,5%);
HFC-134a (3%); HFO- 1234ze E (57%); HFC- 227ea (7%)) 124- 38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645
6/431- 89-0 KGM
√ √
R-471A (HFO- 1234ze E (76,7%);
HFC-227ea (4,3%);
HFO- 1336mzz (E) (17%)) 1645- 83- 6/431- 89- 0/6671 1-86-2 KGM
√ √
R-512A (HFC-134a 811- 97- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (5%); HFC- 152a (95%)) 2/75- 37-6 R-513A (HFO- 1234yf (56%); HFC- 134a (44%)) 754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-513B (HFO- 1234yf (58,5%);
HFC-34a (41,5%)) 754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-515A (HFO- 1234ze E (88%); HFC- 227ea (12%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-515B (HFC-227ea (8,9%);
HFO-1234ze (E) (91,1%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-516A (HFO- 1234yf (77,5%);
HFC-134a (8,5%);
754- 12- 1/811- 97- 2/75- 37-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-152a (14%)) R- 365mfc/227 ea (HFC- 365mfc (95%); HFC- 227ea (5%)) 406- 58- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R- 365mfc/245 fa (HFC- 365mfc (60%); HFC- 245fa (40%)) 406- 58- 6/460- 73-1 KGM
√ √
215. 3827.69.00 - - Lain-lain
KGM
√ √
XI.
BAHAN KIMIA TERTENTU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Keterangan IT IP PI LS Post Border
Impor bahan kimia tertentu dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U).
28.35 Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Polifosfat:
2835.31 -- Natrium trifosfat (natrium tripolifosfat):
216. 2835.31.90 --- lain – lain Sodium Tripolifosfat (STPP) (Technical grade) 7758- 29-4
√ √
29.15 Asam monokarboksilat asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam formiat, garam dan esternya:
217. 2
2915.11.00
-- Asam formiat Asam Formiat 64-18-6
√ √
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya:
218. 3
ex
2922.41.00 -- Lisin dan esternya;
garamnya Lysine (Feed Grade/
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Keterangan IT IP PI LS Post Border Pakan Ternak)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 20252 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
III. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I -
IV. PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan
1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
V.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam hal impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain yang akan digunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Barang sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I -
VII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I -
VIII. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I -
IX. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
X.
HIDROFLUOROKARBON (HFC) Cakupan Barang: Hidrofluorokarbon (HFC) pada Lampiran I -
XI. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 20 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
II.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P untuk Semen Clinker.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P untuk Semen
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Clinker dan importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- U untuk Semen.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
III.
INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I -
IV.
PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
V.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk Importir minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
3. Rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk importir minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagai keperluan bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk penelitian dan pengembangan produk sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
2. Rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk pengembangan produk Barang sebagai bahan baku Industri.
Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI.
NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I -
VII.
BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I -
VIII.
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I -
IX.
BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
X.
HIDROFLUOROKARBON (HFC) Cakupan Barang: Hidrofluorokarbon (HFC) pada Lampiran I -
XI.
BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I -
II.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I -
III.
INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I -
IV.
PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I -
V.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan MINYAK BUMI
1. Barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku keperluan industri kilang bahan Bakar Minyak (BBM) dan Petrokimia.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk Komoditas Minyak Bumi dengan Pos Tarif/HS 2709.00.10 Minyak Petroleum Mentah.
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
GAS BUMI
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Impor oleh Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga Migas
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk komoditas Liquified Petroleum Gas (LPG) jenis Propana, Butana, dan/atau Lain-lain (HS 2711.12.00,
2711.13.00, dan/atau
2711.19.00) yang dikemas dalam bentuk kaleng
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
VI.
NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I -
VII.
BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I -
VIII.
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I -
IX.
BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I -
X.
HIDROFLUOROKARBON (HFC) Cakupan Barang: Hidrofluorokarbon (HFC) pada Lampiran I -
XI.
BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I -
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 20252 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER
A. BARANG DIBATASI IMPOR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Bahan Peledak Untuk Industri Komersial Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 70 sampai dengan nomor urut 88 √
√
PI BARU:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
2. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keamanan POLRI (Baintelkam POLRI); dan
4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
dan
4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
1. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut .
dilakukan realisasi impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi;
b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham;
c. Dokumen perjanjian keagenan/distribu tor;
d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement);
dan/atau Dokumen perjanjian penyediaan Barang (supplier agreement).
Catatan:
- BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
B. BARANG DIBATASI IMPOR YANG TERMASUK BARANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK IMPORTASI ATAU PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN/ATAU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Bahan Peledak Untuk Industri Komersial Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 70 sampai dengan nomor urut 88 √
√
PI BARU:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
2. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI); dan
4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender,
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut KETENTUAN LAIN- LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
2. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi;
b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham;
c. Dokumen perjanjian keagenan/distribu tor;
d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement);
dan/atau Dokumen perjanjian penyediaan Barang (supplier agreement).
2. Bahan Berbahaya Lampiran I Barang diatur - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Impor nomor urut 98 sampai dengan nomor urut 195 tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Dan/Atau Tempat Penimbunan Berikat.
3. Intan Kasar
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 8 sampai dengan nomor urut 10 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat.
4. Prekursor Non Farmasi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 11 sampai dengan nomor urut 34 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Tempat Penimbunan Berikat.
5. Nitrocellulose (NC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 66 sampai dengan nomor urut 69 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat.
6. Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 89 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border sampai dengan nomor urut 97 komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat.
7. Hidrofluorokarbon (HFC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 196 sampai dengan nomor urut 215 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO