Correct Article 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Current Text
(1) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. Bahan baku pelumas;
b. semen clinker dan semen;
c. minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain;
dan
d. Bahan kimia tertentu (BKT), ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
