Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: 1. Bahan baku pelumas; 2. semen clinker dan semen; 3. minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan/atau 4. Bahan kimia tertentu (BKT), dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. b. Pemasukan atau Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: 1. prekursor non farmasi; dan/atau 2. Bahan Berbahaya (B2), ke KPBPB, KEK, dan TPB serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. 7. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction