Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negarayang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
2. Pelaksana Dekonsentrasi sebagai Penyelenggara Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut Pelaksana Dekonsentrasi adalah dinas yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang perdagangan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.