Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negarayang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
2. Pelaksana Dekonsentrasi sebagai Penyelenggara Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut Pelaksana Dekonsentrasi adalah dinas yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang perdagangan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
