Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023.
(2) Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan
b. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
Your Correction
