Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
I.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU (BMTB) YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN
85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet.
PI BARU
PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
- Mesin dan aparatus pemateri atau penyolder:
1. 8515.11.00 -- Besi dan pistol penyolder
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi; atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 5 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 5 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 10 TAHUN
84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
PI BARU
PI BMTB A 10 Tahun (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 10 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha
- Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, dioperasikan secara elekrik:
2. ex 8479.89.69 ---- Lain-lain Mesin Stensil PCB Otomatis/ Elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. ex 8479.89.70 --- Lain-lain, tidak dioperasikan secara elekrik:
Mesin Stensil PCB Manual persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca
√ √ √
85.43 Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.
8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya:
4. ex 8543.70.90 -- Lain-lain
a. Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel; atau
b. Console Game Development Kit
√ √ √
90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.8;
instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
9030.90 - Bagian dan aksesori:
5. ex 9030.90.90 -- Lain-Lain Bagian dan aksesori
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS:
a. ex 8543.70.90, khusus Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P)
90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
- Instrumen dan peralatan optik lainnya:
9031.49 -- Lain-lain:
6. ex 9031.49.90 --- Lain-lain Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel,
b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan
c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 10 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah Barang; dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS:
a. ex 8543.70.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel,
b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 10 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan
c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 10 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 15 TAHUN
90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28;
instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
PI BARU
PI BMTB A 15 Tahun (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah
7. ex 9030.20.00 - Osiloskop dan osilograf Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone (Spectrum Analyser, Protocol Analyser, Digital Multimeter, Digital Oscilloscope, Logic Analyser, Frequency Spectrum Analyser, RF Analyser, RF Standing wave meter
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima belas) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 15 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah Barang; dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 15 Tahun (API-P):
alam atau gangguan teknis sarana pengangkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
4) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.02 Ketel uap air atau ketel uap lainnya (selain ketel air panas untuk pemanasan sentral yang juga dapat menghasilkan uap air tekanan PI BARU
PI BMTB A 20 Tahun (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 20 Tahun hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rendah); ketel air super-heated.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
- Ketel uap air atau ketel uap lainnya:
8402.19 -- Ketel lainnya, termasuk ketel hibrid:
--- Dioperasikan secara elektrik:
8. ex 8402.19.11 ---- Ketel yang menghasilkan uap air melebihi 15 t per jam Hanya untuk ketel yang menghasilkan uap air melebihi 180 t per jam
√ √ √
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
9. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air
√ √ √
- Turbin lainnya:
10. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW
√ √ √
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
11. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk tenaga melebihi 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
√ √ √
12. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
√ √ √
13. 8408.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Lain-lain:
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neranca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan
14. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
√ √ √
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan.
8413.30 - Pompa bahan bakar, pelumas atau media pendingin untuk mesin piston pembakaran dalam:
15. 8413.30.30 -- Pompa bahan bakar dari jenis yang digunakan untuk mesin dari kendaraan bermotor pada pos 87.02,
87.03 atau 87.04
√ √ √
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
16. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk kompresor udara di atas 30 hp
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.17 Tanur dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik.
PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender,
17. 8417.10.00 - Tanur dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam
√ √ √
84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos
85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga;
pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
- Pengering:
8419.33 -- Aparatus liofilisasi, unit pengeringan beku dan pengering semprot:
18. ex 8419.33.10 --- Untuk produk pertanian; untuk Dioperasikan secara elektrik,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kayu, pulp kertas, kertas atau kertas karton kecuali untuk produk pertanian
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
19. ex 8419.33.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8419.50 - Unit penukar panas:
20. ex 8419.50.20 -- Unit penukar panas terbuat dari tabung fluoropolimer, dengan kedua inlet dan outlet tabung memiliki ukuran diameter dalam 3 cm atau kurang Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya:
8419.81 -- Untuk membuat minuman panas atau untuk memasak atau memanaskan makanan:
21. 8419.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.21 Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas.
- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan:
8421.29 -- Lain-lain:
22. 8421.29.60 --- Lain-lain, dari fluoropolimer dan dengan ketebalan membran penyaring atau pemurni tidak melebihi 140 mikron
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
23. ex 8421.29.90 --- Lain-lain Tidak termasuk steam scrubber
sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
√ √ √
- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurnian untuk gas:
8421.39 -- Lain-lain:
24. ex 8421.39.20 --- Pemurni udara Tidak termasuk off gas cleaning system
√ √ √
- Bagian:
8421.99 -- Lain-lain:
25. 8421.99.50 --- Dari barang pada subpos
8421.29.60
√ √ √
--- Lain-lain:
26. 8421.99.99 ---- Lain-lain
√ √ √
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
- Mesin penimbang lainnya:
8423.89 -- Lain-lain:
27. 8423.89.10 --- Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat
√ √ √
84.24 Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu.
angkut.
28. 8424.30.00 - Mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu
√ √ √
- Peralatan lainnya:
8424.89 -- Lain-lain:
29. 8424.89.50 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
- Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
30. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Derek; kapstan:
31. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
8425.42 -- Dongkrak dan kerekan lainnya, hidrolik:
8425.49 -- Lain-lain:
32. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.26 Derek kapal; crane, termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier:
33. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier
√ √ √
8426.19 -- Lain-lain:
34. 8426.19.90 --- Lain-lain
√ √ √
- Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri:
35. 8426.41.00 -- Dengan roda
√ √ √
- Mesin lainnya:
36. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat
√ √ √
84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan.
37. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
38. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton
84.29 Buldoser, angledoser, grader, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri.
- Buldoser dan angledoser:
39. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
40. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
41. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang memiliki kapasitas 125- 135 hp
√ √ √
8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan:
42. ex 8429.40.30 -- Mesin pemadat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
43. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berdasarkan berat
44. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
45. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
- Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader:
46. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70-325 hp
√ √ √
47. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70-325 hp
√ √ √
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih;
pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
48. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor
√ √ √
- Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
49. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
- Mesin bor atau sinking lainnya:
50. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8430.49 -- Lain-lain:
51. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk wellhead Pressure: 2.000-
20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16- 21 1/4 inci;
Subsea wellhead Pressure: 2.000 –
20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16 – 30 inci
√ √ √
52. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
53. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos
8425.11.00, 8425.31.00 atau
8425.49.10
√ √ √
- Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
54. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau
8430.49
√ √ √
84.38 Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan atau pembuatan makanan atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba.
55. ex 8438.60.00 - Mesin untuk pengolahan buah, kacang atau sayuran Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8438.90 - Bagian:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
56. 8438.90.19 --- Lain-lain
√ √ √
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
57. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
58. ex 8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
59. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
8441.10 - Mesin pemotong:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
60. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
61. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
62. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
63. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8441.80 - Mesin lainnya:
64. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles).
65. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
66. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed
√ √ √
67. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat)
√ √ √
68. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya
√ √ √
69. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic
√ √ √
70. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic
√ √ √
71. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir
√ √ √
72. ex 8443.19.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin cetak produk thick film substrate
√ √ √
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
73. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil;
mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos
84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat tekstil:
8445.11 -- Mesin penggaruk:
74. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
75. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
76. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.19 -- Lain-lain:
77. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
78. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
79. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
80. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
81. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
82. 8446.21.00 -- Power loom
√ √ √
83. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
√ √ √
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
84. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
85. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
86. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44,
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45,
84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47:
8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
87. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8448.19 -- Lain-lain:
88. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
89. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering
√ √ √
- Mesin pengering:
90. 8451.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
91. 8451.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
92. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pencelup
93. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
√ √ √
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.
- Mesin jahit lainnya:
94. 8452.21.00 -- Unit otomatis
√ √ √
95. 8452.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
96. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
97. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau dalam pengecoran logam.
98. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle
√ √ √
99. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bagian dari converter
84.55 Kilang pencanai logam dan gilingannya.
- Kilang pencanai lainnya:
100. 8455.21.00 -- Panas atau kombinasi panas dan dingin
√ √ √
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
8456.11 -- Dioperasikan dengan laser
101. 8456.11.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
102. 8456.11.90 --- Lain-lain
√ √ √
8456.12 -- Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton
103. 8456.12.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
104. 8456.12.90 --- Lain-lain
√ √ √
105. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
√ √ √
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma:
106. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan pemegang spesimen
√ √ √
107. 8456.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
108. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
√ √ √
8456.90 - Lain-lain:
109. 8456.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
110. 8457.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
111. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station)
√ √ √
84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 -- Dikontrol secara numerik:
112. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Hanya untuk Mesin bubut dengan Computer Numeric Control
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (CNC) lebih dari 3 axis interpolation
113. ex 8458.11.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal:
300 mm, Panjang bed: 1.500 mm, CNC: 2 axis interpolation
√ √ √
8458.19 -- Lain-lain:
114. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
115. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
- Mesin bubut lainnya:
116. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8458.99 -- Lain-lain:
117. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm
√ √ √
118. 8458.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58.
119. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggurdi lainnya:
120. 8459.21.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.29 -- Lain-lain:
121. ex 8459.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci
√ √ √
- Mesin pengebor-penggiling lainnya:
122. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.39 -- Lain-lain:
123. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Boring- Milling Machine) dengan ukuran meja 1.217 x 229 mm
√ √ √
- Mesin pengebor lainnya:
124. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
8459.49 -- Lain-lain:
125. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mata bor maksimal 5 inci
- Mesin penggiling, tipe knee:
126. 8459.51.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.59 -- Lain-lain:
127. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggiling lainnya:
128. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.69 -- Lain-lain:
129. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Milling Machine) Ukuran meja: 1217 x 229 mm
√ √ √
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
130. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos
84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
131. 8460.12.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
132. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggerinda lainnya:
133. 8460.24.00 -- Lain-lain, dikontrol secara numerik
√ √ √
8460.29 -- Lain-lain:
134. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm
√ √ √
- Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 -- Lain-lain:
135. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
136. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
137. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
138. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek Dioperasikan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
secara elektrik
139. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
140. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8461.90 - Lain-lain:
141. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
142. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci diatas.
- Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas:
143. ex 8462.11.00 -- Mesin penempa Dioperasikan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan cetakan tertutup secara elektrik
144. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran:
8462.22 -- Mesin pembentukan profil:
145. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
146. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
147. ex 8462.23.00 -- Press brake dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
148. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
149. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk gulungan dikontrol secara numerik
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
150. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border derajat
151. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
- Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.32 -- Slitting line dan cut-to-length line:
152. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
153. ex 8462.39.00 -- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
154. 8462.42.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
155. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres):
156. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
157. ex 8462.59.00 -- Lain-lain
Hanya untuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Pengepres untuk mengerjakan logam secara dingin:
8462.61 -- Pengepres hidrolik:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Dikontrol secara numerik
158. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
159. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x
1.200 mm.
√ √ √
--- Lain-lain:
160. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan max bending plates 3 mm x
1.200 mm
8462.62 -- Pengepres mekanik:
--- Dikontrol secara numerik
161. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
162. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting.
√ √ √
--- Lain-lain:
163. ex 8462.62.91 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
164. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih
√ √ √
8462.63 -- Pengepres servo:
165. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya yang dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8462.69 --- Lain-lain
166. ex 8462.69.10 --- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
167. ex 8462.69.90 --- Lain-lain
Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
8462.90 - Lain-lain
168. ex 8462.90.10 -- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
169. ex 8462.90.90 -- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
√ √ √
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
170. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
171. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
172. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.90 - Lain-lain:
173. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
174. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
175. 8465.10.00
- Mesin yang dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang berbeda tanpa menukar alat diantara beberapa pengerjaan
√ √ √
176. 8465.20.00 - Machining center
√ √ √
- Lain-lain:
8465.91 -- Mesin penggergaji:
177. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
178. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
179. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
180. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
181. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit:
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice:
182. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
√ √ √
183. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
184. ex 8465.96.00 -- Mesin pemisah, pengiris atau pengupas Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.99 -- Lain-lain:
185. ex 8465.99.10 --- Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
186. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
187. 8465.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
188. ex 8471.41.90 --- Lain-lain Hanya untuk Server (Main Frame): 1-32 CPU Active, Memory option 8- 3040 GB;
Power server (Desktop /Tower and Rack Mount.): 64bit Power7+ or Power6 processors (4/6/8/12/16- core).
√ √ √
8471.70 - Unit penyimpan:
189. ex 8471.70.20 -- Hard disk drive Hanya untuk Hard Disk Drive atau Magnetic Disk Drive
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Kelas A:
Kapasitas kurang dari 70 GB dan Putaran Kurang dari 5.000 rpm, - Kelas B:
Kapasitas 70-500 GB dan Putaran Kurang dari 5000-10.000 rpm, - Kelas C:
Kapasitas lebih dari 500 GB dan Putaran lebih dari 10.000 rpm.
190. ex 8471.70.30 -- Tape drive - Kelas A kapasitas di bawah 100 GB, Otomasi Manual;
- Kelas B kapasitas 100 – 500 GB, Otomasi autoloader;
- Kelas C kapasitas di atas 500GB, Otomasi lengan robot.
√ √ √
191. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- ROM drive, DVD drive dan CD-R drive
√ √ √
-- Lain-lain:
192. ex 8471.70.90 --- Lain-lain Hanya untuk USB, System
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Storage;
High performance Storage, Dual active RAID controllers (4 to 8 Gbps).
84.72 Mesin kantor lainnya (misalnya, hektograf atau mesin duplikasi stensil, mesin pencetak alamat, mesin penyedia uang kertas otomatis, mesin penyortir koin, mesin penghitung atau pembungkus koin, mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot).
8472.90 - Lain-lain:
193. 8472.90.10 -- Automatic teller machine
√ √ √
84.73 Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72.
8473.30 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.71:
194. 8473.30.10 -- Printed circuit board yang dirakit
√ √ √
195. ex 8473.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Comp Part Others, Part Printer Shaft, Heatsink, Sensing Device, Hinge, Cover,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Frame, Bracket, Hub, Shutter, Rack, Roller, Wheel Back Plan Rail, Enclosure, Bezel, Sock, Housing - Kelas fungsional A:
aksesori, - Kelas fungsional B:
komponen penutup, - Kelas fungsional C:
komponen penunjang operasi.
196. ex 8473.40.00 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos
84.72 Hanya untuk ATM Parts - Kategori Panel:
display 15” LCD (XGA)/15” LCD (XGA) Touch Screen, metal encryption pinpad (support DES/triple DES), - Kategori Card Reader: IC chip magnetic card reader dengan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pilihan HiCo card reader, - Kategori Module:
kapasitas cartridge 298 mm, maksimum notes/transaksi >100 notes, - Kategori Printer: thermal receipt printer dan dot matrix/electronic journal printer dengan kapasitas transaksi >5.000 transaksi/roll.
84.74 Mesin untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); mesin untuk aglomerasi, membentuk atau mencetak bahan bakar mineral padat, pasta keramik, semen yang tidak dikeraskan, bahan plesteran atau produk mineral lainnya dalam bentuk bubuk atau pasta; mesin untuk membentuk cetakan dari pasir.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8474.10 - Mesin penyortir, pengayak, pemisah atau pencuci:
197. 8474.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8474.20 - Mesin penghancur atau penggerinda:
-- Dioperasikan secara elektrik:
198. 8474.20.11 --- Untuk batu
√ √ √
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
199. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet
√ √ √
-- Untuk mencetak plastik:
200. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk Poly (vinyl chloride)
√ √ √
8477.20 - Pengekstrusi:
201. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet
√ √ √
202. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastik
√ √ √
203. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
√ √ √
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
204. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastik
√ √ √
205. 8477.51.00 -- Untuk mencetak atau menelapaki ban pneumatik atau untuk mencetak atau membentuk ban dalam secara lain
√ √ √
8477.80 - Mesin lainnya:
206. 8477.80.10 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dioperasikan secara elektrik
207. 8477.80.20 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet, tidak dioperasikan secara elektrik
√ √ √
-- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik
208. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
209. 8477.80.39 --- Lain-lain
√ √ √
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
210. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya:
211. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba:
212. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
213. 8479.30.00 - Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mengerjakan kayu atau gabus
8479.40 - Mesin pembuat tali atau kabel:
214. 8479.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
215. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
√ √ √
-Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
216. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
217. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
218. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik:
219. 8479.89.69 ---- Lain-lain
√ √ √
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan;
cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
220. 8480.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
- Cetakan untuk logam atau karbida logam:
221. ex 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi Untuk berat di atas 400 ton
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
222. 8480.49.00 -- Lain-lain
√ √ √
223. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca
√ √ √
- Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi:
224. ex 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki Hanya untuk berat di atas 800 ton
√ √ √
225. ex 8480.71.90 --- Lain-lain Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik
√ √ √
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.10 - Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol:
-- Poros berputar dan poros engkol untuk mesin kendaraan dari Bab 87:
--- Lain-lain:
226. 8483.10.27 ---- Untuk kendaraan dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
√ √ √
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bantalan poros polos:
227. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
√ √ √
8483.40 - Gir dan gearing, selain roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter:
228. 8483.40.40 -- Untuk mesin kendaraan dari Bab 87
√ √ √
8483.90 - Roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; bagian:
-- Bagian dari barang pada subpos
8483.10:
229. 8483.90.15 --- Untuk barang lainnya dari Bab 87
√ √ √
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik:
230. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
8501.80 - Generator AC fotovoltaik:
231. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau mesin semi diesel):
8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
232. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih
√ √ √
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
-- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
233. 8502.20.49 --- Lain-lain
√ √ √
- Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.39 -- Lain-lain:
234. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA
√ √ √
--- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
235. 8502.39.39 ---- Lain-lain
√ √ √
85.04 Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40 - Konverter statik:
-- Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi:
236. 8504.40.11 --- Uninterruptible power supplies (UPS)
√ √ √
237. 8504.40.19 --- Lain-lain
√ √ √
238. ex 8504.40.30 -- Rectifier lainnya Hanya untuk Konfigurasinya spesifik untuk BTS selular yang
√ √ √
239. ex 8504.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum diproduksi di INDONESIA dengan spesifikasi:
“MCS 1800 -48V Rectifier”
1. Wide input voltage range: 90 – 275 Vrms
2. Power Factor Correction 0.99
3. Operating Temperature range up to 65 derajat Celcius
4. Intelligent micro-processor controlled
85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.
8507.30 - Nikel-kadmium:
240. ex 8507.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Battery Nikel Kadmium, Sampai dengan 16 kVa, dengan Bracket atau Mounting untuk Mesin ATM
√ √ √
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet- dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor);
generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
-- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos
87.01 sampai dengan 87.05:
241. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
- Generator lainnya:
-- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
242. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
- Tanur dan oven dipanaskan secara resistansi:
243. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas
√ √ √
244. 8514.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet.
8515.39 -- Lain-lain:
245. 8515.39.10 --- Pengelas busur AC, tipe transformator
√ √ √
8515.90 - Bagian:
246. 8515.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos
84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau wide area network):
247. 8517.61.00 -- Base station
√ √ √
8517.62 -- Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
248. 8517.62.10 --- Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa
√ √ √
--- Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71:
249. ex 8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos
84.71 Hanya untuk Network Card
√ √ √
--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
250. 8517.62.49 ---- Lain-lain
√ √ √
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:
251. 8517.62.53 ---- Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telefoni atau radio-telegrafi
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Bagian:
252. 8517.71.00 -- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya
√ √ √
8517.79 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
253. 8517.79.91 ---- Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi
√ √ √
--- Lain-lain:
254. 8517.79.99 ---- Lain-lain
√ √ √
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.
8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
-- Lain-lain:
255. ex 8529.10.99 --- Lain-lain Hanya untuk 9.3 meter dual reflector earth station antenna
√ √ √
85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
8544.42 -- Dilengkapi dengan konektor:
--- Lain-lain:
256. ex 8544.42.99 ---- Lain-lain Hanya untuk Kabel Power dengan Konektor untuk mesin ATM
√ √ √
90.11 Mikroskop optik gabungan, termasuk yang untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi.
257. 9011.20.00 - Mikroskop lainnya, untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi
√ √ √
90.15 Instrumen dan peralatan survei (termasuk survei photogrammetrical), hidrografi, oseanografi, hidrologi, meteorologi atau geofisika, tidak termasuk kompas; pengukur jarak.
9015.80 - Instrumen dan perlengkapan lainnya:
258. 9015.80.90 -- Lain-lain
√ √ √
90.24 Mesin dan peralatan untuk menguji kekerasan, kekuatan, kepadatan, elastisitas atau sifat mekanis lainnya dari suatu bahan (misalnya, logam, kayu, tekstil, kertas, plastik).
9024.10 - Mesin dan peralatan untuk menguji logam:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
259. 9024.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
90.26 Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa aliran, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas (misalnya, pengukur arus, pengukur tinggi permukaan, manometer, pengukur panas), tidak termasuk instrumen dan aparatus dari pos
90.14, 90.15, 90.28 atau 90.32.
9026.20 - Untuk mengukur atau memeriksa tekanan:
260. ex 9026.20.90 -- Lain-lain Tidak dioperasikan secara elektrik
√ √ √
90.29 Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya;
indikator kecepatan dan takometer selain barang dari pos 90.14 atau
90.15; stroboskop.
9029.10 - Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya:
261. ex 9029.10.90 -- Lain-lain Hanya untuk Production Control Board
√ √ √
90.30 Oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28;
instrumen dan aparatus untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
262. 9030.10.00 - Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi radiasi pengion
√ √ √
263. 9030.40.00 - Instrumen dan aparatus lainnya, dirancang secara khusus untuk telekomunikasi (misalnya, cross-talk meter, instrumen pengukur penguatan, pengukur faktor distorsi, psophometer)
√ √ √
90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
9031.80 - Instrumen, peralatan dan mesin lainnya:
264. 9031.80.90 -- Lain-lain
√ √ √ 5) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN – PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
87.04 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
PI BARU
PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya:
-- Completely Knocked Down:
-- Lain-lain:
265. 8704.10.37 --- g.v.w. melebihi 45 t
√ √ √
- Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (diesel atau semi diesel):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8704.23 -- g.v.w. melebihi 20 ton:
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P)
--- g.v.w. melebihi 24 t tetapi tidak melebihi 45 t:
---- Completely Knocked Down:
---- Lain-lain:
266. 8704.23.61 ----- Lori (truk) berpendingin
√ √ √
267. 8704.23.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah
√ √ √
268. 8704.23.69 ----- Lain-lain
√ √ √
- Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak:
8704.43 -- g.v.w. melebihi 20 ton:
--- g.v.w. tidak melebihi 24 t:
---- Completely Knocked Down:
269. 8704.43.61 ----- Lori (truk) berpendingin
√ √ √
270. 8704.43.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah
√ √ √
271. ex 8704.43.69 ----- Lain-lain Tidak termasuk damper
√ √ √
87.05 Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi).
272. 8705.10.00 - Lori crane
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
273. 8705.30.00 - Kendaraan pemadam kebakaran terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan
√ √ √
274. 8705.40.00 - Lori pencampur beton
√ √ √
8705.90 - Lain-lain:
275. 8705.90.60 -- Kendaraan pembuat bahan peledak
√ √ √
276. 8705.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya.
- Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang:
277. 8716.31.00 -- Trailer dan semi-trailer tangki
√ √ √
8716.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
278. 8716.39.99 ---- Lain-lain
√ √ √
279. 8716.40.00 - Trailer dan semi-trailer lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); dan
4. Kontrak kerja antara pemilik RKAB atau WP&B dengan Subkontraktor, dalam hal Impor BMTB dilakukan oleh Subkontraktor.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Pertambangan (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P);
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang; dan
3. Perubahan pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (SKK Migas) untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B.
KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN
88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital.
PI BARU
PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok B 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi
8802.30 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg:
280. 8802.30.10 -- Pesawat udara
√
√
281. 8802.30.90 -- Lain-lain
√
√
8802.40 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
282. 8802.40.10 -- Pesawat udara
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama
√
√
283. 8802.40.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA; dan
3. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 25 TAHUN
88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital.
PI BARU
PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok B 25 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri
- Helikopter:
284. 8802.11.00 -- Dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg
√
√
285. 8802.12.00 -- Dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg
√
√
8802.20 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg:
286. 8802.20.10 -- Pesawat udara
√
√
287. 8802.20.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3) BMTB KELOMPOK B TANPA BATASAN USIA
40.12 Ban bertekanan, bekas atau ditelapaki ulang, dari karet; ban padat atau bantalan, telapak ban dan penutup ban dari karet.
PI BARU
PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB B Tanpa Batasan Usia hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah
- Ban ditelapaki ulang:
288. 4012.13.00 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara
√
√
4012.20 - Ban bertekanan, bekas:
289. 4012.20.30 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara
√
√
84.07 Mesin piston pembakaran dalam cetus api bolak-balik atau berputar.
290. 8407.10.00 - Mesin kendaraan udara
√
√
84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.07 atau 84.08.
291. 8409.10.00 - Untuk mesin kendaraan udara
√
√
84.11 Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya.
- Turbo-jet:
292. 8411.11.00 -- Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
293. 8411.12.00 -- Dengan gaya dorong melebihi 25 kN diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca
√
√
- Turbo-propeller:
294. 8411.21.00 -- Dengan daya tidak melebihi 1.100 kW
√
√
295. 8411.22.00 -- Dengan daya melebihi 1.100 kW
√
√
- Turbin gas lainnya:
296. ex 8411.81.00 -- Dengan daya tidak melebihi
5.000 kW Hanya untuk yang akan digunakan pada pesawat udara
√
√
297. ex 8411.82.00 -- Dengan daya melebihi 5.000 kW
√
√
- Bagian:
298. 8411.91.00 -- Dari turbo-jet atau turbo-propeller
√
√
299. 8411.99.00 -- Lain-lain
√
√
300. 8801.00.00 Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat layang, pesawat layang gantung dan kendaraan udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
√
√
88.05 Gir peluncur kendaraan udara;
deck-arrestor atau gir semacam itu;
pesawat latih terbang di darat;
bagian dari barang tersebut.
301. 8805.10.00 - Gir peluncur kendaraan udara dan bagiannya; deck-arrestor atau alat semacam itu dan bagiannya
√
√
- Pesawat latih terbang di darat dan bagiannya:
302. 8805.21.00 -- Simulator pertempuran udara dan bagiannya
√
√
8805.29 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
303. 8805.29.10 --- Pesawat latih terbang di darat atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak
√
√
304. 8805.29.90 --- Lain-lain
√
√
88.07 Bagian dari barang pada pos 88.01,
88.02 atau 88.06.
305. 8807.10.00 - Propeller dan rotor serta bagiannya
√
√
306. 8807.20.00 - Rangka bawah dan bagiannya
√
√
307. 8807.30.00 - Bagian lainnya dari pesawat udara, helikopter atau kendaraan udara tak berawak
√
√
308. ex 8807.90.00 - Lain-lain Tidak termasuk dari balon udara, pesawat layang atau layang- layang, dan tidak termasuk dari satelit komunikasi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
C.
KELOMPOK C 1) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 15 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BARU
PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok C 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
8901.20 - Tanker:
309. 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi
5.000
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima belas) tahun, dan KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15
310. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi
5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker tidak melebihi
17.500 DWT/LTDW
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
-- Bermotor:
311. 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi
1.000 tetapi tidak melebihi 4.000
√
√
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
312. 8904.00.34 -- Dengan daya melebihi 3.200 hp tetapi tidak melebihi 4.000 hp
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli;
3. Perubahan hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
dan
4. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 20 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan PI BARU
KETENTUAN PENERBITAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB Kelompok C 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
313. 8901.10.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000
√
√
8901.20 - Tanker:
314. ex 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas tidak melebihi 3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical tidak melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
315. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi
5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker melebihi 17.500 DWT/LTDW
√
√
316. 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi
20.000 tetapi tidak melebihi 30.000
√
√
317. 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi
30.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
318. 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
50.000 BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum
8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20:
319. 8901.30.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
-- Bermotor
320. ex 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi
1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader
√
√
321. 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi
4.000 tetapi tidak melebihi 5.000
√
√
322. 8901.90.36 --- Dengan tonase kotor melebihi
5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
89.03 Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga;
sampan dan kano.
- Lain-lain:
323. 8903.99.00 -- Lain-lain
√
√
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
324. 8904.00.35 -- Dengan daya melebihi 4.000 hp
√
√
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.
karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari
325. ex 8905.10.00 - Kapal keruk
a. Hanya untuk tipe selain Cutter Suction Dredger (CSD) dengan kapasitas melebihi 2.000 m3 tetapi tidak melebihi 5.000 m3; atau
b. Hanya untuk tipe Cutter Suction Dredger (CSD) dengan flow rate melebihi 250 m3/jam
√
√
326. ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air Hanya untuk platform dengan ukuran tonase maksimal 2.000 GT
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok C 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli;
3. Perubahan hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
dan
4. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P), dalam hal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 25 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BARU
PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok C 25 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
327. 8901.10.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000
√
√
328. 8901.10.90 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000
√
√
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
8901.20 - Tanker:
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
329. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi
5.000 tetapi tidak melebihi 20.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
330. ex 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi
20.000 tetapi
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak melebihi
30.000
3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca
331. ex 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi
30.000 tetapi tidak melebihi
50.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
3.500 m3;
atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
332. ex 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
50.000 Hanya untuk tanker gas carrier
√
√
8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20:
333. 8901.30.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
50.000
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Bermotor pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
334. ex 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi
4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader
√
√
335. 8901.90.37 --- Dengan tonase kotor melebihi
50.000
√
√
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.
336. ex 8905.10.00 - Kapal keruk Hanya untuk kapal dengan kapasitas melebihi 5.000 m3
√
√
337. ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air Hanya untuk platform dengan tonase kotor melebihi 2.000 GT
√
√
8905.90 - Lain-lain:
338. 8905.90.10 -- Dok terapung
√
√
339. 8905.90.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penjual dan pembeli;
3. Perubahan hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
4. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
II.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REKONDISI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
PI BARU
PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
340. ex 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portable dari subpos 8471.30 Hanya untuk Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8471.50
- Unit Pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi
341. ex 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable) Hanya untuk Central Processing Unit (CPU) bagian dari Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo
√ √ √
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Monitor Lainnya:
342. ex 8528.52.00
-- Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data Hanya untuk monitor berwarna dari jenis LCD atau LED
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border otomatis dari pos 84.71
terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi Barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan; dan
6. Surat Keputusan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Berikat (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang berada di Kawasan Berikat.
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya ditujukan dalam rangka ekspor dan dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan di Kawasan Berikat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
PI BARU
PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha
343. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air
√ √ √
- Turbin Lainnya:
344. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW
√ √ √
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
345. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk diatas 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
√ √ √
346. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tetapi tidak melebihi 750 kW berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
347. 8408.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Lain-lain:
--- Lain-Lain:
348. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi
3.500 cc tetapi tidak melebihi
20.000 cc
√ √ √
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak;
kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
349. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk di atas 30 hp
√ √ √
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari pos 84.15.
perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS
- Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas:
8418.69 -- Lain-lain:
--- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW:
350. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu Hanya untuk kapasitas diatas 367 kW
√ √ √
84.22 Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink);
mesin untuk mengaerasi minuman.
351. ex 8422.30.00 - Mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin penutup dengan Tidak termasuk Mesin Air Minum Dalam Kemasan 8 Line 8 Line, 9600 pcs/hour; 3 Phase - 380 Volt; 5 kW;
L: 2400: W: 1500;
H: 2000 mm; 8 Line; 18000 pcs/hour; 3 Phase-380
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu;
mesin untuk mengaerasi minuman Volt, 8 kW; L:
3500; W: 1500; H:
2000 mm
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi Barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
352. 8422.40.00 - Mesin untuk mengepak atau membungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heat-shrink)
√ √ √
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
- Mesin penimbang lainnya:
8423.89 -- Lain-lain:
353. 8423.89.10 ---Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat
√ √ √
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
- Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
354. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Derek; kapstan:
355. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
8425.49 -- Lain-lain:
356. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.26 Derek kapal; crane termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane.
- Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier:
357. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier
√ √ √
8426.19 -- Lain-lain:
358. 8426.19.30 --- Gantry crane
√ √ √
359. 8426.19.90 --- Lain-lain
√ √ √
360. 8426.20.00 - Tower crane
√ √ √
- Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri:
361. 8426.41.00 -- Dengan roda
√ √ √
- Mesin lainnya:
362. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat
√ √ √
84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
363. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik
berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
√ √ √
364. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton
√ √ √
84.29 Buldoser, angledoser, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri.
- Buldoser dan angledoser:
365. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
366. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
367. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memiliki kapasitas 125- 135 hp BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan:
368. ex 8429.40.30 --Mesin pemadat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
369. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat
Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
370. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
371. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
- Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader:
372. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
373. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
√ √ √
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
374. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor
√ √ √
- Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
375. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
- Mesin bor atau sinking lainnya:
376. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
8430.49 -- Lain-lain:
377. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk Subsea Wellhead dan X-Mas Tree, Pressure: 2.000 s/d 20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16” s/d 21 ¼”, dan Anjungan Lepas Pantai (Platform) Kedalaman 1000 ft, 250 t; Jacket:
Berat ≤ 1.700 Ton, ≤ 6 Leg/kaki, Kedalaman ≤ 100
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Meter; Deck: Berat ≤ 2.300 Ton (offshore), ≤
5.00 Ton/16 Leg (onshore)
378. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.25 sampai dengan 84.30.
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
379. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos
8425.11.00, 8425.31.00 atau
8425.49.10
√ √ √
- Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
380. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau
8430.49
√ √ √
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
381. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
382. ex 8439.30.00 - Mesin untuk Tidak termasuk
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border merampungkan kertas atau kertas karton semi otomatis
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
383. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
8441.10 - Mesin pemotong:
384. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
385. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
386. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
387. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8441.80 - Mesin lainnya:
388. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles).
389. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
390. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed
√ √ √
391. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak dilipat)
392. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya
√ √ √
393. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic
√ √ √
394. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic
√ √ √
395. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir
√ √ √
- Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak:
8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
--- Kombinasi mesin printer-copier- faksimili:
396. ex 8443.31.39
---- Lain-lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
--- Lain-lain
397. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer- copier-scanner- faksimili Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sebanyak 20 copy/menit atau lebih
398. ex 8443.31.99 ---- Lain-lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
8443.39 -- Lain-lain:
399. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
400. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, ber-operasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (proses tidak langsung)
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
401. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat tekstil:
8445.11 -- Mesin penggaruk:
402. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
403. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
404. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.19 -- Lain-lain:
405. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
406. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
407. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
408. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
409. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
-Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
410. 8446.21.00 -- Power loom
√ √ √
411. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
√ √ √
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
412. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
413. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
414. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan);
bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44,
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47:
8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
415. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8448.19 -- Lain-lain:
416. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
417. 8448.20.00 - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.44 atau dari mesin pembantunya
√ √ √
- Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.45 atau dari mesin pembantunya:
418. 8448.32.00 -- Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing
√ √ √
419. 8448.39.00 -- Lain-lain
√ √ √
84.51 Mesin (selain mesin dari pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum;
mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
420. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering
√ √ √
- Mesin pengering:
421. 8451.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
422. 8451.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
423. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup
√ √ √
424. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
√ √ √
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin jahit lainnya:
425. 8452.21.00 -- Unit otomatis
√ √ √
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
426. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
427. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam.
428. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle
√ √ √
429. 8454.30.00 - Mesin tuang
√ √ √
430. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk bagian dari converter
√ √ √
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
8456.11 -- Dioperasikan dengan laser:
431. 8456.11.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
432. 8456.11.90 --- Lain-lain
√ √ √
8456.12 --Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton:
433. 8456.12.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
434. 8456.12.90 --- Lain-lain
√ √ √
435. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
√ √ √
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma:
436. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan pemegang specimen
√ √ √
437. 8456.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
438. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8456.90 - Lain-lain:
439. 8456.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
440. 8457.10.10 -- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW
√ √ √
441. 8457.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
442. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station)
√ √ √
84.58
Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 -- Dikontrol secara numerik
443. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed:
1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation
√ √ √
444. ex 8458.11.90
--- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed:
1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8458.19 -- Lain-lain:
445. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
446. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
- Mesin bubut lainnya:
447. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8458.99 -- Lain-lain:
448. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm
√ √ √
449. 8458.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58.
450. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggurdi lainnya:
8459.29 -- Lain-lain:
451. ex 8459.29.10
--- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin pengebor-penggiling lainnya:
452. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.39 -- Lain-lain:
453. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Milling Machine) dengan ukuran meja
1.217 x 229 mm
√ √ √
- Mesin pengebor lainnya:
454. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
8459.49 -- Lain-lain:
455. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
- Mesin penggiling, tipe knee:
8459.59 -- Lain-lain:
456. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggiling lainnya:
457. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.69 -- Lain-lain:
458. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin Fris Manual (Milling Machine) Ukuran meja: 1217 x 229 mm
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
459. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos
84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
460. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggerinda lainnya:
8460.29 -- Lain-lain:
461. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm
√ √ √
- Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
462. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
463. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
464. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
465. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
466. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
467. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8461.90 - Lain-lain:
468. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
469. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.62 Mesin perkakas (termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci di atas.
- Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas:
470. ex 8462.11.00 --Mesin penempa dengan cetakan tertutup Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
471. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran:
8462.22 -- Mesin pembentukan profil:
472. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
473. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
474. ex 8462.23.00 -- Press brake dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
475. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
476. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk gulungan Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikontrol secara numerik dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
477. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
478. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
- Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.32 --Slitting line dan cut-to-length line:
479. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
480. ex 8462.39.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
481. 8462.42.00 --Dikontrol secara numerik
√ √ √
482. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres):
483. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
√ √ √
484. ex 8462.59.00 -- Lain-lain Hanya untuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik
8462.61 -- Pengepres hidrolik:
--- Dikontrol secara numerik
485. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
486. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Max bending plates 3 mm x
1.200 mm
--- Lain-lain:
487. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm
√ √ √
8462.62 -- Pengepres mekanik:
--- Dikontrol secara numerik
488. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
489. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting
--- Lain-lain:
490. ex 8462.62.91 ----Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
491. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih
√ √ √
8462.63 -- Pengepres servo:
492. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya yang dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8462.69 -- Lain-lain:
493. ex 8462.69.10 ---Mesin penempa atau Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengecap dengan cetakan
494. ex 8462.69.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
8462.90 - Lain-lain:
495. ex 8462.90.10 --Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
496. ex 8462.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang dikontrol secara numerik
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
497. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
498. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
499. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.90 - Lain-lain:
500. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
501. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
502. 8465.20.00 - Machining center
√ √ √
- Lain-lain:
8465.91 -- Mesin penggergaji:
503. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board
504. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
505. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
506. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
507. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice:
508. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
√ √ √
509. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
510. ex 8465.96.00 --Mesin pemisah, pengiris atau pengupas Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8465.99 -- Lain-lain:
511. ex 8465.99.10 ---Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
512. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
513. 8465.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
514. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet
√ √ √
-- Untuk mencetak plastik:
515. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk poly (vinyl chloride)
√ √ √
8477.20 - Pengekstrusi:
516. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet
√ √ √
517. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastik
√ √ √
518. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
√ √ √
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
519. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastik
√ √ √
8477.80 - Mesin lainnya:
-- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik:
520. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
521. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.79 Mesin atau peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya:
522. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba:
523. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
524. 8479.30.00 -Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus
√ √ √
525. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
√ √ √
-Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
526. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
527. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
528. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
529. 8480.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
- Cetakan untuk logam atau karbida logam:
530. 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi
√ √ √
531. 8480.49.00 -- Lain-lain
√ √ √
532. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca
√ √ √
- Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi:
533. 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki
√ √ √
534. ex 8480.71.90 --- Lain-lain:
Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik
√ √ √
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung; bantalan poros polos:
535. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
√ √ √
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik:
536. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
8501.80 - Generator AC fotovoltaik:
537. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel):
8502.12 -- Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA:
538. 8502.12.20 --- Dengan keluaran melebihi 125 kVA tetapi tidak melebihi 375kVA
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
539. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih
√ √ √
540. ex 8502.13.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Generator set dengan kapasitas s/d 3 MW
√ √ √
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
-- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
541. 8502.20.49 --- Lain-lain
√ √ √
- Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.39 -- Lain-lain:
542. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA
√ √ √
--- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
543. 8502.39.39 ---- Lain-lain
√ √ √
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
- Tanur dan oven dipanaskan secara resistensi:
544. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
545. 8514.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
8514.20 - Tanur dan oven difungsikan dengan induksi atau dielectric loss:
546. ex 8514.20.90 -- Lain-lain Hanya untuk Tanur jenis dapur induksi (induction furnace) hanya diizinkan untuk industri pengecoran logam (foundry)
√ √ √
- Tanur dan oven lainnya:
8514.31 -- Tanur sinar elektron:
547. ex 8514.31.90 --- Lain-lain Hanya untuk industri peleburan baja dengan bahan baku sisa dan skrap diizinkan dapur peleburan dengan teknologi Electric Arc Furnace (EAF) berkapasitas 1 ton/charge
√ √ √ B.
KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, PI BARU
PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border magnet-dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
-- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos
87.01 sampai dengan 87.05:
548. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
- Generator lainnya:
-- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
549. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi Barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan.
ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut ; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
III.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REMANUFAKTURING No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
PI BARU
PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
KETENTUAN PERSYARATAN PI
BMTB Remanufakturing 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Dirakit secara lengkap:
--- Lain-lain:
550. ex 8408.20.23 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 20.000 cc
√ √ √
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Lain-lain:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum diremanufakturing atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB
551. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
√ √ √
8408.90 - Mesin lainnya:
-- Dengan tenaga melebihi 100kW
552. ex 8408.90.51 --- Dari jenis yang digunakan untuk mesin pada pos 84.29 atau 84.30
Hanya untuk engine dan hidrolik dari pos tarif 8429 & 8430
√ √ √
84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.07 atau 84.08
8409.99 -- Lain-lain:
553. ex 8409.99.75 ---- Silinder head dan head cover Hanya untuk ukuran lebih dari sama dengan 1250 mm
√ √ √
84.12 Mesin dan motor lainnya
- Mesin dan motor tenaga hidrolik:
554. ex 8412.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk motor oil dari pos tarif 8429 dan 8430
√ √ √
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border elevator cairan puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Surat penunjukan dari Remanufakturing 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI
8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya:
555. ex 8413.60.90 -- Lain-lain Hanya untuk pump device, pump, dan pump piston dari pos tarif 8429 dan 8430
√ √ √
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
-- Pompa air submersible:
556. ex 8413.70.39 --- Lain-lain Hanya untuk komponen dari pos tarif 8429 & 8430
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.25 sampai dengan 84.30.
- Dari mesin pada pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
8431.49 -- Lain-lain:
557. ex 8431.49.90 --- Lain-lain Hanya untuk Hydraulic Cylinder, Daya tekan 320-350 bar, digunakan untuk alat berat model hydraulic excavator, bulldozer, dan wheel loader
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
perusahaan pemegang merek;
4. Bukti penguasaan bengkel remanufakturing, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan; dan
5. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha remanufakturing dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05.
8708.30 - Rem dan rem servo; bagiannya:
558. ex 8708.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk rem dan rem serpo, dan bagiannya untuk Dump Truck dengan
g.v.w. di atas 45 ton
√ √ √
8708.40 - Gear box dan bagiannya:
-- Gear box, tidak dirakit:
559. ex 8708.40.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau
87.05 Hanya untuk Gear box dan bagiannya;
Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w. di atas 45 ton.
√ √ √
-- Gear box, dirakit:
560. ex 8708.40.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau
87.05 Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w.
diatas 45 ton
√ √ √
8708.50 - Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Tidak dirakit:
Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Remanufakturing 20
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
561. 8708.50.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
√ √ √
562. 8708.50.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Dirakit:
563. 8708.50.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
√ √ √
564. 8708.50.29 --- Lain - lain
√ √ √
8708.80 - Sistem suspensi dan bagiannya (termasuk peredam kejut):
-- Sistem suspensi
565. 8708.80.17 --- Untuk kendaraan dari subpos
8704.10 atau pos 87.05
√ √ √
566. ex 8708.80.19 --- Lain-lain Hanya untuk Dump Truck dengan
g.v.w. di atas 45 ton
√ √ √
- Bagian dan aksesori lainnya
8708.94 -- Roda kemudi, kolom kemudi dan rumah kemudi; bagiannya:
--- Lain-lain:
567. 8708.94.99 ---- Lain-lain
√ √ √
8708.99 -- Lain-lain:
--- Untuk kendaraan dari pos 87.02,
87.03 atau 87.04:
---- Rangka sasis atau bagiannya:
568. ex 8708.99.63 ----- Untuk kendaraan dari pos 87.04 Hanya untuk
g.v.w. melebihi 24 ton
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
569. 8708.99.70 ---- Penyangga Mesin Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
√ √ √
570. 8708.99.80 ---- Lain-lain
√ √ √
--- Lain-lain:
571. 8708.99.91 ---- Tangki bahan bakar tidak dirakit;
penyangga mesin
√ √ √
572. 8708.99.99 ---- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU UNTUK TUJUAN TERTENTU No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. RELOKASI INDUSTRI (BEDOL PABRIK) PI BARU
PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB – Relokasi Industri hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
√ √ √
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah Barang;
3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Impor BMTB dilakukan untuk kepentingan relokasi industri (bedol pabrik) dan investasi baru serta menerangkan bahwa
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelaku usaha industri masih dalam tahap persiapan/konstruksi dalam hal pelaku usaha industri belum menyelesaikan kegiatan persiapan/konstruksi industri; dan
4. Dokumen layout pabrik dan alur proses produksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah Barang; dan
3. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dalam hal perubahan jumlah Barang.
alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. DISPENSASI BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU
PI BMTB – Dispensasi KETENTUAN PENERBITAN PI
√ √ √
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok A (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua BMTB – Dispensasi Kelompok A hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis; dan
3. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
dan
3. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor BMTB Kelompok A Lampiran II dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan tujuan Dispensasi dapat dilakukan terhadap Impor mesin dan peralatan mesin selain Kelompok A dengan batas usia paling lama 20 (dua puluh) tahun.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angkut.
C. DISPENSASI BMTB KELOMPOK C UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU
PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB – Dispensasi Kelompok C hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi
√
√
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan berupa NIB dan Izin.
Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindutrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan harus secara tegas menyatakan dukungan terhadap rencana Impor dengan tujuan dispensasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal;
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan
5. Pertimbangan teknis dari:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian terkait kemampuan industri Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah Barang dakelompok clam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor; dan
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintahan terkait dan memuat informasi paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan dan Usia Barang, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum pada pertimbangan teknis; dan
3. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, satuan Barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli;
3. Perubahan pertimbangan teknis dari:
Impor.
Impor BMTB alat angkut Kelompok C tujuan Dispensasi oleh Perusahaan Pemakai Langsung dapat dilakukan terhadap alat angkut dengan pos tarif/HS 89 yang tidak tercantum dalam Lampiran II Kelompok C dan/atau batas usia tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Kelompok C.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian terkait kemampuan industri dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tentang pelayaran, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
4. Perubahan hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pada hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
5. Laporan realisasi Impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P), dalam hal perubahan jumlah Barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Catatan:
1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diremanufaktur, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang mengimpor BMTB dengan kegiatan utama melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan dalam negeri.
4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Relokasi Industri (Bedol Pabrik) adalah pemindahan seluruh atau satu lini produksi mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
6. Investasi Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing untuk membuka industri pertama kali, perluasan atau pengembangan industri di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Penentuan usia BMTB Pemakai Langsung Kelompok A, Rekondisi dan Remanufakturing berdasarkan Tahun Pembuatan. Tahun Pembuatan adalah tahun BMTB pertama kali dibuat.
V.
BATERAI LITHIUM TIDAK BARU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.
IP BARU
IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):
1. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
2. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.
PERUBAHAN IP
Perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):
1. IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa:
a. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.
MASA BERLAKU IP
Masa berlaku IP Baterai Lithium Tidak Baru (API- P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya.
Masa berlaku perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Baterai Lithium Tidak Baru hanya dapat diimpor oleh Importir (API-P) yang merupakan industri baterai lithium dan/atau industri pemulihan material Barang logam untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan
8507.60 - Lithium-ion:
-- Battery pack:
573. ex 8507.60.31 --- Dari jenis yang digunakan untuk laptop termasuk notebook dan subnotebook
√
√
574. ex 8507.60.32 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara
√
√
575. ex 8507.60.33 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87
√
√
576. ex 8507.60.39 --- Lain-lain
√
√
577. ex 8507.60.90 -- Lain-lain
√
√
85.49 Sisa dan skrap elektrik dan elektronik.
- Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik;
sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai:
8549.12 -- Lain-lain, mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
578. ex 8549.12.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
579. ex 8549.12.90 --- Lain-lain
√
√
8549.13 -- Dipilah berdasarkan jenis bahan kimia dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
580. ex 8549.13.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
bermotor listrik berbasis baterai.
Baterai Lithium Tidak Baru yang diimpor hanya dapat digunakan untuk bahan baku industri baterai lithium dan/atau industri pemulihan material Barang logam untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baterai Lithium Tidak Baru yang dapat diimpor adalah:
1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena:
a. kinerjanya tidak mencapai standar;
b. kinerjanya mengalami penurunan; atau
c. rusak atau tidak dapat diisi ulang.
√
√
581. ex 8549.13.90 --- Lain-lain
√
√
8549.14 -- Tidak dipilah dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
582. ex 8549.14.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
583. ex 8549.14.90 --- Lain-lain
√
√
8549.19 -- Lain-lain:
584. ex 8549.19.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
585. ex 8549.19.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Baterai Lithium Tidak Baru yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
VI.
LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok Kertas
PI BARU
PI Limbah Non B3 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Bukti sebagai Eksportir Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik API- P.
PI Limbah Non B3 (API-P) terdiri atas:
1. PI Limbah Non B3- Kaca (API-P);
2. PI Limbah Non B3 – Karet (API-P);
3. PI Limbah Non B3 - Plastik (API-P);
47.07 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap).
586. 4707.10.00 - Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang TNE
√ √
587. 4707.20.00 - Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
588. 4707.30.00 - Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal, dan barang cetak semacam itu) TNE Terdaftar (BET) yang berupa dokumen:
a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan
b. Company Profile perusahaan eksportir terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri
2. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa:
a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor:
1) tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan 4) homogen.
b. bersedia bertanggung
4. PI Limbah Non B3 - Kertas (API-P);
5. PI Limbah Non B3 – Logam (API-P); dan
6. PI Limbah Non B3 – Tekstil dan Produk Tekstil (API-P).
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Limbah Non B3 (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Limbah Non B3 (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) selama sisa masa berlaku PI
√ √
589. 4707.90.00 - Lain- lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS
4707.10.00, HS
4707.20.00, dan HS
4707.30.00, termasuk yang tidak disortir
TNE
√ √
Kelompok Logam
71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia selain barang yang dimaksud dalam pos
85.49.
jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
c. nama dan alamat importir; dan
d. rujukan peraturan.
3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab sesuai dengan NIB dari importir yang mengajukan permohonan, yang menyatakan paling sedikit bahwa:
a. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor:
1) tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
3) tidak terkontaminasi B3 induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis
- Lain-lain:
590. 7112.92.00 -- Dari platina, termasuk logam yang dipalut dengan platina tetapi tidak termasuk sisa mengandung logam mulia lainnya TNE
√ √
72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja.
591. 7204.10.00 - Sisa dan skrap dari besi tuang TNE
√ √
- Sisa dan skrap dari baja paduan:
592. 7204.21.00 -- Dari baja stainless TNE
√ √
593. 7204.29.00 -- Lain-lain TNE
√ √
594. 7204.30.00 - Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah TNE
√ √
- Sisa dan skrap lainnya:
595. 7204.41.00 -- Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak TNE
√ √
596. 7204.49.00 -- Lain-lain TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
597. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
TNE dan Limbah B3;
dan 4) homogen;
b. bersedia bertanggung jawab mengekspor kembali Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a; dan
c. rujukan peraturan
4. Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
dan
5. Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P):
alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor dalam hal:
a. tidak berasal dari kegiatan landfill;
b. bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
c. tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan
d. homogen.
Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak berasal dari kegiatan landfill dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagai berikut:
a. tidak bercampur dengan tanah; dan
b. bersih.
√ √
598. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
TNE
√ √
599. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
TNE
√ √
600. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
TNE
√ √
601. 8002.00.00 Sisa dan skrap timah.
TNE
√ √
81.01 Tungsten (wolfram) dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
- Lain-lain:
602. 8101.97.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
81.02 Molibdenum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
- Lain-lain:
603. 8102.97.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
81.03 Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
604. 8103.30.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.04 Magnesium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
605. 8104.20.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
606. 8105.30.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.06 Bismut dan barang daripadanya, termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sisa dan skrap.
Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, nama eksportir, alamat eksportir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan Barang, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa:
a. Perubahan Rekomendasi/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari Eksportir yang terdaftar di negara asalnya.
Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Tanjung Priok di Jakarta;
b. Tanjung Emas di Semarang,
c. Tanjung Perak di Surabaya;
d. Soekarno Hatta di Makkasar;
e. Belawan di Medan;
f. Batu Ampar di Batam;
g. Teluk Lamong di Surabaya;
h. Merak di Cilegon;
i. Weda di Halmahera Tengah;
j. Cigading di Cilegon;
k. Bahodopi di Morowali;
l. Bitung di Bitung;
m. Pekanbaru di Pekanbaru;
n. Sekupang di Batam;
o. Panjang di Lampung;
p. Pelabuhan Perawang
8106.10 - Mengandung bismut lebih dari 99,99% menurut beratnya:
607. ex 8106.10.10 -- Bismut tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap dari Bismut TNE
√ √
8106.90 - Lain-lain:
608. ex 8106.90.10 -- Bismut tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap dari Bismut TNE
√ √
81.08 Titanium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
609. 8108.30.00 - Sisa dan skrap
TNE
√ √
81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
610. 8109.31.00 -- Mengandung kurang dari 1 bagian hafnium hingga 500 bagian zirkonium menurut beratnya TNE
√ √
611. 8109.39.00 -- Lain-lain TNE
√ √
81.10 Antimoni dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
612. 8110.20.00 - Sisa dan skrap TNE urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. Perubahan Rekomendasi/Masterli st/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan nama eksportir, alamat eksportir, dan/atau Negara Asal:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Bukti sebagai Eksportir Terdaftar (BET) yang berupa dokumen:
a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan
b. Company Profile perusahaan eksportir terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
dan di Riau;
q. Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara; dan
r. Pelabuhan Futong di Riau.
Dalam rangka integrasi data, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri disampaikan secara elektronik melalui SINSW atau sistem yang terintegrasi dengan SINSW, paling sedikit meliputi data:
a. Nomor dan tanggal;
b. Nama Eksportir;
c. Alamat Eksportir;
d. Nama Importir; dan
e. Alamat Importir
Dalam hal sistem belum terintegrasi, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri,
√ √
81.11 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
613. 8111.00.10 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.12 Berilium, kromium, hafnium, renium, talium, kadmium, germanium, vanadium, galium, indium dan niobium (columbium), serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap.
- Berilium:
614. 8112.13.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Kromium:
615. 8112.22.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Hafnium:
616. ex 8112.31.00 -- Tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap TNE
√ √
- Renium:
√ √
617. ex 8112.41.00
-- Tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap TNE
- Talium:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
618. 8112.52.00 -- Sisa dan skrap TNE
3. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa:
a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor:
1) tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan 4) homogen.
b. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a;
c. nama dan alamat importir; dan
d. rujukan peraturan.
disampaikan melalui surat elektronik kepada Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya.
Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI untuk setiap jenis PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
√ √
- Kadmium:
619. 8112.61.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Lain-lain:
620. ex 8112.92.00 -- Tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap dari germanium, vanadium, galium, indium, niobium (columbium) TNE
√ √
621. ex
8113.00.00 Sermet dan barang daripadan ya, termasuk sisa dan skrap.
Sisa dan skrap dari Sermet TNE
√ √
Kelompok Plastik
39.15 Sisa, reja dan skrap, dari plastik.
3915.10 - Dari polimer etilena:
622. 3915.10.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
623. 3915.10.90 -- Lain-lain TNE
√ √
3915.20 - Dari polimer stirena:
624. 3915.20.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
625. 3915.20.90 -- Lain-lain TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3915.30 - Dari polimer vinil klorida:
Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan Barang, dan/atau pelabuhan tujuan:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
dan
3. Perubahan Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data ditetapkan, PI Limbah Non B3 (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
626. 3915.30.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
627. 3915.30.90 -- Lain-lain TNE
√ √
3915.90 - Dari plastik lainnya:
628. 3915.90.10 -- Dari poli(etilena tereftalat) TNE
√
√
629. 3915.90.20 -- Dari polipropilena TNE
√
√
630. 3915.90.30 -- Dari polikarbonat TNE
√ √
631. 3915.90.40 -- Dari polivinil asetal TNE
√ √
632. 3915.90.50 -- Dari resin fenolik; dari amino resin; dari protein dikeraskan; dari turunan kimia karet alam TNE
√
√
633. 3915.90.90 -- Lain-lain TNE
√ √
Kelompok Karet
634. 4004.00.00 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya.
TNE
√ √
Kelompok Tekstil dan Produk Tekstil
635. 5003.00.00 Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock).
KGM;
TNE
√ √
51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border termasuk garnetted stock.
dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan
3. Bill of Lading (B/L)
636. 5103.10.00 - Noil dari wol atau dari bulu hewan halus KGM;
TNE
√ √
637. 5103.20.00 - Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus KGM;
TNE
√ √
638. 5103.30.00 - Sisa dari bulu hewan kasar KGM;
TNE
√ √
52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
639. 5202.10.00 - Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) KGM;
TNE
√ √
- Lain-lain:
640. 5202.91.00 -- Garnetted stock KGM;
TNE
√ √
641. 5202.99.00 -- Lain-lain KGM;
TNE
√ √
53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
642. ex 5301.30.00 - Tow lena atau sisa lena
Sisa lena tidak termasuk tow KGM;
TNE
√ √
53.02 True hemp (Cannabis sativa L.), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
643. ex 5302.90.00 - Lain-lain Sisa true hemp, termasuk sisa benang dan garneted stock, tidak termasuk tow
KGM;
TNE
√
√
53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
644. ex 5303.90.00 - Lain- lain.
Sisa dari serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp, dan rami) termasuk sisa benang dan garneted KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border stock, tidak termasuk tow
53.05 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa textilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
645. ex 5305.00.10 - Sisal dan serat tekstil lainnya dari genus Agave; tow dan sisa dari serat ini (termasuk limbah benang dan garnetted stock) Sisa dari sisal dan serat tekstil lainnya dari genus Agave (termasuk limbah benang dan garnetted stock) tidak termasuk tow KGM;
TNE
√
√
646. ex 5305.00.90 - Lain- Lain Sisa dari serat kelapa, abaca, rami, dan serat tekstil KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border nabati lainnya yang tidak dirinci pada pos manapun (termasuk sisa benang dan garnetted stock) tidak termasuk tow
63.10 Rag bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil.
6310.10 - Sortiran:
647. 6310.10.10 -- Rag bekas atau baru KGM;
TNE
√ √
648. 6310.10.90 -- Lain- lain Sortiran skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil
KGM;
TNE
√
√
6310.90 - Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
649. 6310.90.10 -- Rag bekas atau baru KGM;
TNE
√ √
650. 6310.90.90 -- Lain- lain Skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil KGM;
TNE
√
√
Kelompok Kaca
651. ex
7001.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca, kecuali kaca dari tabung sinar katoda atau kaca aktif lainnya dari pos
85.49;
kaca dalam bentuk Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border butiran.
Catatan:
1. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3.
2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya.
3. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
4. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6. Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya.
7. Eksportir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dihasilkan, yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri ke INDONESIA.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO