Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang perdagangan luar negeri; dan b. kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Impor Limbah Non B3 dilakukan di negara asal Barang sebelum dikapalkan. (5) Dalam hal negara asal tidak memiliki pelabuhan muat, Barang yang telah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimuat di negara lain yang memiliki pelabuhan. (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. (7) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction