Correct Article 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Current Text
(1) Ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat
(1);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
