Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian ketentuan mengenai elemen data dan/atau keterangan PI dan penelitian dokumen PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction