Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan jiwa karsa Kementerian Perdagangan.
2. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.