Correct Article 6
PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pegawai yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi berupa:
a. hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil; dan
b. hukuman sesuai dengan perjanjian kerja bagi pegawai lainnya.
Your Correction
