Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Seragam yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Pakaian Seragam untuk pria, terdiri atas: 1. kemeja warna putih dan kemeja warna biru lengan pendek; dan 2. celana panjang berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap. b. Pakaian Seragam untuk wanita, terdiri atas: 1. kemeja warna putih dan kemeja warna biru lengan pendek atau kemeja warna putih dan kemeja warna biru lengan 7/8 (tujuh per delapan); dan 2. rok berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap dengan panjang 5 cm (lima sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap. c. Pakaian Seragam untuk wanita berjilbab, terdiri atas: 1. kemeja warna putih dan kemeja warna biru lengan panjang; 2. rok berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap dengan panjang disesuaikan atau celana panjang berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap; dan 3. jilbab disesuaikan. (2) Jenis bahan, warna bahan, dan model Pakaian Seragam Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction