Article 1
(1) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat BNSP merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Nasional Sertifikasi Profesi.
(2) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
(3) Sekretariat BNSP dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Kepala.