Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BNSP menyelenggarakan fungsi;
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi, pengelolaan manajemen mutu, dan kerja sama;
c. pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian lisensi Lembaga sertifikasi profesi;
d. pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi kerja; dan
e. pengelolaan data, informasi dan publikasi, serta pengembangan sistem informasi sertifikasi kompetensi kerja.
Your Correction
