Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1233), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: