Correct Article 20D
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Current Text
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
