Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
Your Correction