Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1236), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: