Correct Article 20D
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga
Current Text
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
